Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibubarkan MK

Komisi X DPR Minta Anggaran RSBI Distop dan Dilarang 'Ganti Baju'
Oleh : si
Rabu | 09-01-2013 | 14:02 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pembubaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) harus disertai dengan langkah penghapusan anggarannya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Selain itu, harus ada pelaksanaan dan menghilangkan karakter pendidikan yang cuma ganti baju dari RSBI itu.

“Karena sudah sudah ditetapkan bubar, Kemendikbud mereka wajib mematuhi, program RSBI ditiadakan,  semua penyelenggaraan model RSBI harus dihapus,” kata Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto, di DPR, Rabu (9/1/2013).

Seperti diberikatan, Mahkamah Kosntitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengajukan judicial review (uji materi)   pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Uji materi ini diajukan karena siswa kurang mampu  tidak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) mengingat biayanya mahal.

Agus juga menekankan, Kemendikbud juga harus segera menghentikan alokasi pendidikan dengan program RSBI tersebut. “Supaya perubahan ini lancar tidak terjadi permasalahan,  maka anggaran untuk RSBI di Kemendikbut harus ditiadakan, harus jelas,” katanya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan, RSBI selain menyebabkan ketidaksetaraan hak terkait fasilitas yang didapatkan oleh para peserta didik, juga membuat membuat kecemburuan di masyarakat. Ia meminta Komisi X DPR untuk segera membahas kelanjutan putusan MK itu dengan Kemendikbud.

Ia berharap, jangan sampai putusan ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan, misalnya dengan memunculkan istilah lain atau ganti baju, yang sebenarnya serupa dengan istilah RSBI ini.

“Ya, setelah RSBI ini dibubarkan jangan muncul istilah-istilah lain yang ternyata sama saja. Jangan sampai ada akal-akalan yang tujuannya ingin bikin model baru RSBI,” katanya.

Sedangkan Anggota Komisi X dari F-PPP Reni Marlinawati menegaskan, mengatakan anggaran negara untuk penyelenggaraan RSBI harus dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan tentang program pendidikan tersebut.

"RSBI setiap tahun dapat dana APBN. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, otomatis dana yang sudah dianggarkan dihentikan," kata Reni.

Reni juga meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan aturan penyelenggaraan RSBI dan SBI

"Dari dulu saya tak setuju dengan RSBI. Masyarakat perlu mengawasi keberadaan sekolah RSBI, harus dicopot plang nama, awasi agar tidak ada lagi pungutan," kata Reni.

Reni menilai keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan tentang RSBI dan SBI dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah tepat.

"Keadilan sudah ditegakkan untuk mendapatkan pendidikan yang sama. Pemerintah harus mengambil pelajaran dan jangan membuat peraturan sesuai keinginan pemerintah semata tanpa memperhatikan. kepentingan masyarakat," kata dia.