Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pemilik dan Pengguna Narkoba Jenis Ganja Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : chr/dd
Jum'at | 04-01-2013 | 11:13 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua pemilik dan pengguna narkoba jenis ganja, masing-masing Renaldi alias Adi (18) dan Faisal alias Oasis bin Nahrowi (26), yang disidang secara terpisah (displit-red) di PN Tanjungpinang didakwa pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 oleh JPU Soleh SH, Kamis (3/1/2013).


Dalam dakwaannya, JPU Soleh menyatakan, terdakwa Renaldi alias Adi (18) dan terdakwa Faisal alias Oasis bin Nahrowi (26) tanpa hak memiliki dan menyimpan serta menggunakan narkotika jenis ganja di rumah kos-kosan milik Faisal di Jalan Darusalam, RT 06/RW 011 Tanjungpinang Barat, sekitar pukul 21.00 WIB pada Sabtu (10/10/2012) lalu.

Kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Satnarkoba Polres, atas laporan dan penangkapan Renaldi alias Aldi. Dari pengakuan Aldi ke Polisi, dirinya menggunakan barang haram tersebut bersama dengan Faisal dan Viki (DPO).

Selanjutnya, atas pengakuaan itu, Polisi mengamankan Faisal. Dan saat rumah kos Faisal digeledah, polisi menemukan dua tangkai daun ganja seberat 1,13 gram bersama enam  puntung rokok bekas isapan ganja seberat 1,39 gram.

"Atas perbuatanya, kedua terdakwa kita dakwa berlapis, masing-masing melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan pertama, atau kedua melanggar pasal 127 ayat 1 hurup a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, junto pasal 55 KUHP," ujar Soleh.

Terdakwa Renaldi alias Adi dan Faisal alias Oasis bin Nahrowi menyatakan membenarkan dakwaan JPU, dan sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.