Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bogem Kepala Istri, Eko Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Nongsa
Oleh : ali/dd
Kamis | 03-01-2013 | 15:42 WIB
kdrt-eko.gif Honda-Batam
Eko saat berada di ruangan penyidik Polsek Nongsa.

BATAM, batamtoday - Eko Hartanto (35) menyesali perbuatannya setelah dilaporkan sang istri Turmiyati Ningsih (37) pada Rabu (2/1/2012) atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bapak tiga anak ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan mempertanggungjawabkan perbuaatannya di Mapolsekta Nongsa sehari sejak dilaporkan sang istri.

"Yang laporkan saya istri saya sendiri. Karena beberapa hari ini kami sering ribut karena masalah ekonomi keluarga," kata Eko kepada batamtoday sembari menundukkan kepalanya di ruang penyidik, Kamis (3/1/2012).

Warga Kampung Ubi, Teluk Bakau ini, mengatakan bahwa dirnya terpaksa memberikan bogem mentah sebanyak satu kali di bagian belakang kepala sang istri karena sang istri terus menerus mengeluhkan masalah ekonomi rumah tangganya.

Menurutnya, keributan rumah tangga dipicu ketika mulai Minggu (30/12/2012) lalu pendapatan istrinya sebagai pedagang sayur dan buah keliling mulai menurun.

"Sejak Minggu kemarin dia (Turmiyati) ngomel terus, sampai tidak masak di rumah itu. Tetapi tetap saja tidak saya hiraukan karena saya masih bersabar dan sering saya tinggalkan ke rumah tetangga kalau istri saya sedang ngomel," katanya.

Hingga pada puncak kesabaran, Eko sudah tidak tahan lagi mendengar ocehan sang istrinya yang kerap memecahkan barang-barang rumah tangga hingga baju miliknya dibakar sang istri.

"Sunggu, saya menyesal mas," katanya kembali.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa Kompol Ardianto menyampaikan, pihaknya terpaksa menahan pelaku, karena adanya laporan masuk terkait KDRT.

"Ada laporan yang masuk dari istri korban yang melapor ke Polsek Nongsa. Karena ini merupakan delik aduan, jadi kita tunggu saja hasilnya," ucap Ardianto.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat bila ada permasalahan, diharapkan agar dapat di selesaikan dari pihak keluarga.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang KDRT no 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.