Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Serahkan DAK2 dan Data WNI ke KPU
Oleh : si
Kamis | 06-12-2012 | 15:29 WIB

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi secara resmi menyerahkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis  (6/12/2012).


Penyerahan DAK2 sebagai tindaklanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang mengamanatkan pemerintah dan pemda menyediakan data kependudukan dalam bentuk daftar agregat kependudukan dan data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPR, DPRD dan Kabupaten/Kota.

"Menindaklanjuti Undang-Undang tersebut dan dengan memperhatikan kesimpulan rapat antara Menteri Dalam Negri, Menteri Luar Negeri, Ketua KPU dan anggotanya tanggal 28 Agustus 2012 yang lalu maka hari ini dilaksanakan penyerahan data DAK2 dan data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri," kata Gamawan.

Dia mengatakan mekanisme penyerahan antara lain Mendagri menyerahkan DAK2 kepada Ketua KPU, sementara Menlu menyerahkan data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri kepada KPU. Di sisi lain Gubernur seluruh Indonesia hari ini juga menyerahkan kepada KPU provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Menurut Gamawan, DAK2 bersumber dari database yang sudah dimutakhirkan oleh Kabupaten/Kota melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil sampai dengan tanggal 20 November 2012, dan terintegrasikan dengan hasil perekaman KTP elektronik (e-KTP) sampai dengan tanggal 26 November 2012, oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"DAK2 yang diserahkan hari ini tersebar di 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota diberikan dalam bentuk CD. Akurasi data kependudukan melalui DAK2 merupakan aspek yang penting, maka pemerintah bersama pemda dalam rangka meningkatkan akurasi telah melaksanakan program strategi nasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil dengan tahapan pemutakhiran data kependudukan, penerbitan nomor data kependudukan dan diakhiri dengan e-KTP," kata dia.

Menurut Gamawan, tujuan program strategi nasional tersebut untuk mewujudkan akurasi data kependudukan yang satu sama lainnya tersambung secara online, menertibkan data kependudukan pada seluruh penduduk Indonesia, menerbitkan dokumen kependudukan e-KTP, KK, dan pencatatan sipil.

"Dengan begitu maka data kependudukan kita terjamin akurasinya dan kondisi ini mensejajarkan Indonesia dengan negara-negara maju di tingkat internasional," ujar dia.

Dia menekankan bahwa rekapitulasi e-KTP berdasarkan sistem informasi kependudukan atau secara online langsung terintegrasi dengan pusat yang dapat merekam data, maka tidak lagi memungkinkan adanya data ganda.

"Dengan diserahkan data DAK2 secara serentak oleh pemerintah diharapkan penyusunan daerah pemilihan oleh KPU akan lebih terjamin. Setelah ini apabila KPU membutuhkan bantuan dan konsultasi dari pihak pemerintah, maka KPU perlu mengajukan permintaan tertulis pada pemerintah yang isinya berisi waktu, jenis bantuan, dan fasilitas yang diperlukan, agar tidak terkesan pemerintah mengintervensi pekerjaan KPU," ujarnya.

Ke depan, sesuai amanat Undang-Undang pemerintah bersama KPU harus melakukan sinkronisasi data kependudukan, paling lambat dua bulan terhitung sejak penyerahan sebagai dasar untuk memfasilitasi dan sinkronisasi data, pihak KPU beserta jajarannya perlu memiliki sistem informasi data pemilih yang bisa terintegrasi dengan sistem informasi data kependudukan seperti diamanatkan pasal 48 undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.

Mendagri menambahkan, jika masih ada perbedaan data, maka akan terus disempurnakan dengan integrasi e-KTP. Sebab, tidak akan ada lagi data pemilih ganda karena sudah terintegrasi dengan e-KTP dengan perekaman iris mata dan sidik jari.

"Perlu kami sampaikan bahwa data ini bersumber dari data base kependudukan yang sudah dimutakhirkan dinas kota daerah serta setelah diintegrasikan dengan e-KTP seperti diatur Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 470 tanggal 29 Agustus 2012," ujarnya.

Ditambahkan Gamawan, pemerintah dan KPU harus menyinkronkan data tersebut dalam dua bulan terhitung sejak diterimanya data dari Mendagri dan Menlu.

"Nanti diuji per kecamatan. Misalnya di kecamatan itu data yang sudah direkam dengan e-ktp misalnya satu kecamatan penduduknya tiga ribu. Potensinya 3.200. Per kecamatan tinggal nyari yang 200 itu di kecamatan itu ada nggak," ujarnya.

Gamawan memperkirakan dari jumlah penduduk Indonesia yang berkisar 248 juta orang, terdapat jumlah pemilih sebesar 185 juta orang.

"Namun jumlah pemilih 185 juta masih perkiraan dan masih dilakukan pengecekan," kata Gamawan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan DAK2 akan menjadi sumber data satu-satunya yang akan digunakan untuk merancang daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Husni, data merupakan satu hal yang sangat vital, yang apabila tidak dikelola dengan baik akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemilu. Menurut Husni, pada pemilu sebelumnya data pemilih tetap menjadi masalah yang dinilai mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak terhadap hasil akhir dari pemungutan suara.

Menurut Husni, berdasarkan informasi dari Kemendagri, hingga awal Desember, data rekaman KTP elektronik mencapai 173 juta penduduk, atau lebih banyak dari target yang berjumlah 171 juta.

"Harapan kita adalah adanya sinkronisasi data KTP elektronik, karena persyaratan KTP elektronik sama dengan persyaratan pemilih, maka kemudian sinkronisasi ini akan bisa kita buat sebagai pernyataan bahwa data yang disampaikan nanti oleh pemerintah terutama Daftar Penduduk Potensial Pemilih atau DP4 adalah data yang benar-benar valid," ujar dia.