Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penganiayaan oleh Ketua SPSI Batam

Polisi Dinilai Cukup Bukti Menahan Syaiful
Oleh : hz/yp
Senin | 24-09-2012 | 10:30 WIB
syaiful_badri2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Syaiful Badri, Ketua SPSI Batam.


BATAM, batamtoday - Nico Nixon Situmorang, salah satu praktisi hukum di Batam mengatakan tak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak menahan Syaiful Badri, Ketua DPC SPSI Kota Batam yang telah melakukan penganiayaan terhadap teman wanitanya Prawanti Tri Mulyani.


Dia mengatakan, jika pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang lengkap, yakni bukti visum dan keterangan dari saksi, pelaku sudah dapat ditahan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukannya.

"Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak menahan pelaku, sebab bukti visum dan keterangan saksi sudah bisa dijadikan alat bukti," ujar Nixon kepada batamtoday, Senin (24/9/2012).

Meski ancaman pidananya dibawah empat tahun, lanjut Nixon, ada pengecualian atas pasal yang akan dikenakan sebab menyangkut dengan keselamatan korban dan pelaku dapat mengulangi perbuatannya kembali.

"Meski ancamannya dibawah empat tahun, tapi ada pasal pengecualian yang bisa dikenakan penahanan kepada pelaku sebab nantinya dia dapat mengulangi perbuatannya," terang Nixon.

Permasalahan ini bisa dijadikan atensi, sebab jika Polsek Bengkong tak dapat segera menyelesaikan kasus ini pihak keluarga dapat melayangkan surat agar kasusnya dapat ditangani ke tingkat lebih tinggi, dalam hal ini Polresta Barelang.

"Pihak keluarga dapat berunjuk rasa ke Polseknya dan meminta kasusnya dipindahkan penanganannya ke Polresta Barelang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri terhadap teman wanitanya, Prawanti Tri Mulyani (27), dinilai tak ada kejelasan dalam penanganan proses hukumnya.

Sebab, sampai kini pelaku masih berkeliaran bebas dan belum ditahan oleh aparat kepolisian, meskipun telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait penganiayaan tersebut di Polsek Bengkong.

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga korban dan Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Kota Batam mendesak Polsek Bengkong serta Polresta Barelang untuk memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, aksi penganiayan yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (14/9/2012) lalu sekitar pukul 2.30 WIB di tempat kos korban di Perumahan Union Sejahtera, Bengkong.

Dalam peristiwa itu, pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang tulang kering korban sebelah kiri, tak sampai disitu pelaku juga mencekik leher korban dan menjambak rambut korban berkali-kali.

Penganiayaan ini berawal dari pertengkaran antar keduanya yang merupakan pasangan kekasih, akibat penganiayaan tersebut korban saat ini mengalami luka memar pada tulang kering kiri, leher dan kepala.