Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Berkembang

Pemerintah akan Hapus Pengembangan KAPET
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 24-02-2011 | 11:56 WIB
MS_Hidayat.jpg Honda-Batam

Menteri Perindustrian MS Hidayat

Jakarta, batamtoday - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sulaiman (MS) Hidayat mengatakan, pembangunan Kawasan pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) di 13 provinsi sejak 1993 lalu, tidak berhasil mengembangkan industri di wilayah tersebut karenanya akan segera di evaluasi keberadaannya. Ketidakberhasilan itu dipicu kurang minatnya investor untuk menanamkan modalnya di KAPET sehingga tidak berkembang hingga kini.

"Berdasarkan evaluasi terhadap 13 KAPET, pembangunannya kurang didukung infrastruktur termasuk kawasan industri. Disamping itu, sering terjadi perubahan tata kelola pemerintah, akibatnya rata-rata  KAPET yang dibuat sejak 1993 belum berkembang. Pengembangan industri juga tidak maksimal," kata MS Hidayat di Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Pemerintah sendiri, kata Menperin,telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan KAPET dengan cara menerapkan berbagai strategi seperti penyeimbangan wilayah. Hal itu agar terjadi percepatan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di 13 provinsi tersebut.

"Namun, tetap saja belum berkembang maksimal karena kelembagaan KAPET belum berorientasi pada bisnis. Insentif fiskal yang diberikan kurang menarik bagi investor sehingga iklim investasinya belum juga kondusif. Kami juga lihat belum adanya keterpaduan infrastruktur antar wilayah," katanya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu. Mendag mengatakan, badan usaha KAPET terlalu kaku dibandingkan dengan KEK, akibatnya pengembangan KAPET tidak berhasil. Selain itu, KAPET juga tidak memiliki daya saing dibandingkan KEK sehingga pemerintah akan lebih memiliki mengembangkan KEK ke depan.

"Badan usaha KAPET tidak fleksibel, sehingga pemerintah fokus pada peningkatan daya saing di sektor perdagangan KEK, karena pengembangan KEK akan diseleraskan dengan pengembangan koridor ekonomi yang diusulkan Menteri Perekonomian," kata Mari Elka Pangestu.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan menambahkan, ketidakberhasilan pengembangan KAPET karena cakupan wilayahnya yang terlalu luas. Padahal cakupan wilayah yang luas tidak mencerminkan pusat pertumbuhan dan penggerak perekonomian daerah tersebut.

"Wilayah Kapet yang terlalu luas menjadi tidak efektif, disamping ketidakjelasan instansi struktural atau fungsional badan pengelolanya. KAPET juga kurang memiliki ketersediaan infrastruktur seperti jalan dan pelabuhan serta ketersediaan energi," kata Kepala BKPM. 

Seperti diketahui sebelum mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah mendorong terbentuknya KAPET di 13 provinsi sejak 1993. Yakni di Provinsi Sulawesi Tenggara, Papua, Kalimantan Timur, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam.