Akan diperiksa
Sementara itu, secara terpisah, penyidik Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara OC Kaligis yang melaporkan dugaan penghinaan terhadap advokat oleh Wamenkumham Denny Indrayana.

"Surat pemanggilan akan dilayangkan kepada pelapor (OC Kaligis) pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Menurut Rikwanto, laporan OC Kaligis tentang pernyataan Denny di akun situs jejaring sosial Twitter yang menyebut advokat pembela koruptor sebagai koruptor ditangani Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian juga berencana meminta keterangan saksi lain termasuk saksi ahli bahasa dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara tersebut.

"Untuk pemanggilan terlapor (Denny Indrayana) dilakukan setelah selesai pemeriksaan saksi pelapor," ujar Rikwanto.

OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya karena pernyataan Denny di Twitter pada Sabtu (18/8) yang berbunyi: "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi."

Menurut pengacara kawakan itu, Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik