Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suka Obral Izin

Kewenangan Bupati Terbitkan Izin Pertambangan Harus Dicabut
Oleh : surya
Jum'at | 10-08-2012 | 09:05 WIB
hikmahanto-juwana.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Prof Hikmawanto Juwana

JAKARTA, batamtoday - Guru Besar ilmu hukum Universitas Indonesia Prof Hikmawanto Juwana menegaskan, kewenangan bupati dalam mengeluarkan izin usaha tambang harus dikaji ulang karena sering mengobral perizinan tambang kepada pengusaha tambang, padahal jelas merugikan negara, daerah dan merusak lingkungan.

 

Kewenangan pemberian izin usaha tambang itu, harusnya berada di tangan gubernur karena merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Selama ini, pemerintah pusat sulit melakukan kontrol terhadap izin-izin pertambangan yang dikeluarkan para bupati di berbagai daerah sehingga menyababkan berbagai sengketa lahan dengan masyarakat.

"Kewenangan memberikan izin usaha tambang harus direvisi. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa kewenangan itu ada di tangan bupati mesti diubah. Kewenangan tersebut seharusnya di tangan gubernur agar mudah dikontrol pemerintah pusat," kata Hikmawanto Juwana.
 
Menurut Hikmahanto, usulan ini patut dipertimbangkan karena akan memudahkan presiden untuk mengkoordinir gubernur di 33 provinsi ketimbang 500-an bupati/walikota. Ia mencontohkan betapa susah Presiden SBY menghadapi kasus pencabutan lima izin tambang perusahaan Inggris oleh Pemda Kutai Timur pada Juni lalu. Presiden SBY digugat di Pengadilan Arbitrase di Washington. Jika kalah, maka pemerintah harus mengeluarkan dana besar sebagai kompensasi.

"Sekarang kalau kita punya ratusan kabupaten dan kota, lalu semuanya punya masalah. Akan repot sekali jika pemerintah yang harus berhadapan dengan pihak bermasalah," katanya.

Revisi UU tersebut, kata Hikmawanto, akan memakan waktu panjang, tapi pemerintah masih punya opsi lain untuk mengatasi soal ini. Yakni, mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU dengan pertimbangan keadaan yang sudah genting. Peraturan ini dapat dibuat berlaku surut maupun terbatas pada pemberian izin usaha tambang di masa depan.