Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Daerah Berpeluang Dapat Pembagian PNBP
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 26-07-2012 | 19:34 WIB
zulbahri.gif Honda-Batam
Zubahri, Anggota DPD RI asal Kepri.

BATAM, batamtoday - Pemerintah Pusat harus memberikan dana bagi hasil ke daerah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhasil menggolkan RUU inisiatifnya ke DPR.


Zubahri, Anggota DPD RI asal Kepri mengungkapkan, saat ini DPD tengah mempersiapkan pengajuan sebuah rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembagian dana PNBP ke daerah.

"DPD sedang membat naskah akademik RUU pembagian dana PNBP untuk daerah," ujarnya di Batam, Kamis (26/7/2012).

Dijelaskannya, DPD menilai selama ini daerah tidak diuntungkan dari pengenaan PNBP, padahal mekanisme pemungutannya melibatkan peran pemerintah daerah.

Atau dengan kata lain, daerah tidak mendapat satu sen pun dari PNBP.

Hal ini menurutnya sangat merugikan daerah karena besarnya potensi pendapatan dari sektor ini.

Batam saja misalnya yang menjadi salah satu penyumbang PNBP terbesar nasional dari pengenaan izin penggunaan tenaga kerja asing (IMTA) sebesar US$1.200 per tahun per orang.

"Batam tidak mendapat apa-apa dari PNBP IMTA, padahal ada 6.000 orang asing bekerja di Batam. Yang dapat dari pemerintah pusat hanya kegiatan pelatihan pekerja saja, apalagi alih teknlogi dari pekerja asing ke pekerja lokal tidak berjalan," jelasnya.

Selain itu pembagian PNBP yang sangat potensial mendatangkan pendapatan bagi daerah adalah dari pungutan kedatangan atau dikenal dengan istilah visa on arrival (VoA).

Pembagian PNBP dari sektor ini diyakininya dapat menggenjot pendapatan daerah dengan signifikan, khususnya bagi daerah-daerah tujuan wisatawan asing khususnya Kepri sebagai penyumbang kedatangan turis ketiga terbesar di Indonesia.

DPD, katanya, berencana mengajukan RUU pembagian dana PNBP ini ke DPR pada Oktober 2012 mendatang.