Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituduh Lembaga Terkorup

Kejagung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 48 Miliar dari Korupsi
Oleh : surya
Minggu | 22-07-2012 | 18:30 WIB
Jaksa-Agung-Basrief-Arief.jpg Honda-Batam

PKP Developer



Jaksa Agung Basrief Arief (ist)

JAKARTA, batamtoday - Jaksa Agung Basrief Arief merasa prihatin Korps Adyaksa yang dipimpinnya sebagai lembaga negara terkorupsi oleh  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) sebagai lembaga negara terkorup urutan nomor wahid.



Padahal Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 48 miliar dari tindak pidana korupsi hingga pertengahan tahun 2012 ini.

"Saya prihatin dan saya sesalkan adanya tudingan dari Fitra yang mendasarkan hasil pemeriksaan anggaran negara Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2008-2010," kata Jaksa Agung saat memberi sambutan pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-52 di Jakarta, Minggu (22/7/2012).

Namun menurut dia Fitra sudah melakukan klarifikasi. Antara lain yang diklarifikasi soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PNBP berkaitkan dengan verstek, dan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tapi tidak seluruh anggaran. Kalau seluruh anggaran saya katakan anggaran kita cuma Rp 6,7 triliun, sementara yang dibilang korupsi koruptor Rp 5,4 triliun kan nggak masuk akal. Tapi sudah diklarifikasi ke Fitra," katanya.

Soal tudingan Fitra ini, Kejagung katanya, juga telah melakukan klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari kralfikasi itu, BPK kemudian memberikan petunjuk-petunjuk yang sudah banyak diselesaikan.

"Dalam arti kata PNBP yang ditarik kita tarik. Kalau berkaitan dengan putusan verstek itu terkait dengan denda tilang, denda tilang itu kan uangnya tidak ada kejaksaan. Uangnya ada di bank, ada di BRI. Nah mungkin memerlukan pembahasan khusus," katanya.
 
Jaksa Agung menyadari tudingan Fitra ini tak lepas dari banyaknya para jaksa yang terjerat kasus korupsi sehingga menimbulkan kehilangan kepercayaan publik akibat banyaknya kasus yang menjerat pada jaksa. Karena itu, Basrief berharap jajaran Adyaksa dibawa pimpinannya bisa merebut kembali kepercayaan publik yang hilang itu.

"Saya berharap segenap warga Adhyaksa dapat merajut kembali benang-benang kepercayaan masyarakat yang selama ini terkoyak oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Basrief juga menekankan agar jajaran Kejaksaan senantiasa menjaga dan meningkatkan soliditas guna mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum di masyarakat. "Soliditas ialah modal utama dalam rangka menegakkan hukum secara efisien, akuntabel, dan menggunakan hati nurani memberikan kepastian dan keadilan hukum," katanya.

Peningkatan kinerja tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan yang belakangan jadi sorotan tajam. Hal itu dapat dilakukan dengan meningkatkan pengabdian yang dilandasi keikhlasan.

"Kepada segenap Korps Adhyaksa agar dapat meningkatkan pengabdian dan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan," katanya.

Selamatkan Uang Negara Rp 48 miliar
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, selama enam bulan terakhir Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 48 miliar dari tindak pidana korupsi. Uang tersebut berasal dari 450 perkara yang dilakukan penyidikan dari 1.380 tindak pidana khusus atau sekitar 33 persen yang telah disidik. 

"Tindak pidana khusus, untuk penyidikan 450 dari 1.380 atau 33 persen. Penuntutan 442 dari 1.380 atau 32 persen. Uang yang berhasil diselamatkan Rp 48.357.694.493," kata Basrief Arief.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana umum, sampai dengan Juni 2012 telah dilakukan penyelesaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) menjadi berkas tahap satu sebanyak 49.727 berkas dari 84.279 atau 41 persen. Sedangkan penanganan tahap 1 yang dapat diselesaikan adalah 52.951 dari 70.442 berkas atau 75 persen.

"Kegiatan penuntutan untuk acara biasa atau singkat diselesaikan 41.116 berkas dari 45.091 atau 91 persen. Untuk pemeriksaan cepat telah berhasil melaksanakan 747.794 putusan," katanya.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, telah dilakukan pelayanan hukum sebanyak 28 kasus, dan pertimbangan hukum sebanyak 27 kasus. Selain itu ada penegakan hukum berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13.629.147.277.

"Menyelamaatkan keuangan negara sebesar Rp 11.684.572.400 dan uang yang dipulihkan sebesar Rp 35.279.049.615," katanya.

Sedangkan di bidang pengawasan sampai dengan Juni 2012 ada sekitar 1.013 laporan pengaduan dan telah diselesaikan 542 laporan pengaduan (lapdu). Dari 542 yang telah diselesaikan, hanya 62 laporan pengaduan yang terbukti.

"Kita harus berbangga dengan beberapa keberhasilan dalam penegakan hukum. Berdasarkan data pada bidang intelijen dalam satu tahun keberadaanya, Adhyaksa Monitoring Center telah berhasil menangkap buron kejaksaan sebanyak 30 orang," katanya.

Keberhasilan korps Adhyaksa lainnya adalah pemulangan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam kasus BLBI atas nama Sherny Kojongian, melalui mekanisme kerjasama hukum yang bersifat timbal balik.

Untuk meningkatkan pelayanan kejaksaan, pada 16 Juli dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pejabat eselon 1 dan 2 Kejagung yang diikuti jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. Pernyataan atau janji itu berisi komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, serta peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.