Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPSI Advokasi Pelaku Pengrusakan Rumah Pengacara
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 14:19 WIB
demo-kantor-pengacara.gif Honda-Batam
Inilah demo yang kemudian berbuntut pada pengrusakan rumah pengacara Edy Hartono.

BATAM, batamtoday - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam akan memberikan perlindungan hukum kepada siapapun pekerja yang nantinya ditetapkan menjadi tersangka pengrusakan rumah pengacara Edy Hartono.


Syaiful Badri, Ketua DPC SPSI Kota Batam mengatakan, pihaknya tetap akan berpihak ke pekerja dalam kasus pengrusakan Rumah Pengacara Edy Suhartono.

"SPSI tetap akan mengadvokasi para pekerja kalau ada yang ditetapkan sebagai tersangka baik itu anggota SPSI maupun tidak," ujarnya, Rabu (18/7/2012).

Dijelaskannya, DPC SPSI sudah melakukan penelusuran peristiwa pelemparan rumah pengacara Edy Hartono.

Seluruh pekerja yang ikut berunjuk rasa ke Kantor Edy sudah ditanyai namun tidak ada yang mengaku ikut melakukan pelemparan.

Meski begitu, SPSI, katanya, menduga kuat tindakan pelemparan itu berkaitan dengan unjuk rasa para pekerja ke kantor Pengacara Edy, tidak lama sebelum pelemparan terjadi.

Karena itu, lanjutnya, DPC SPSI menyerahkan masalah ini ke pihak kepolisian guna diproses secara hukum.

Namun ditegaskannya bahwa DPC SPSI tetap akan memberikan bantuan hukum kepada siapapun dari mereka yang akan ditetapkan sebagi tersangka. Hal itu dilakukan karena SPSI merupakan organisasi yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.

Selain itu, DPC SPSI Batam juga meyakini bahwa terjadinya peristiwa tersebut dilatarbelakangi penyimpangan hak-hak pekerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri.

Tetapi DPC SPSI juga mendukung proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap peristiwa ini.

Bahkan menurut Syaiful, sejumlah pengurus teras DPC SPSI, termasuk dirinya sendiri sudah mendatangi Mapolresta Barelang guna memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

Seperti diketahui, pada Selasa (17/72012) terjadi pelemparan batu oleh sekelompok orang ke Rumah Pengacara Edy Hartono di kawasan Tiban Mas, tidak lama setelah kantornya didemo belasan mantan pekerja PT Partner Usaha Bersama.

Akibat pelemparan itu sejumlah kaca depan rumah Edy, yang merupakan kuasa hukum perusahaan sub-kontraktor perkapalan itu hancur dan mengalami sejumlah kerusakan fisik lainnya.