Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindagkop Anambas Tera Ulang Timbangan Pedagang
Oleh : Emmi/Dodo
Kamis | 07-06-2012 | 14:54 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan tera ulang terhadap timbangan para pedagang se-Anambas. Dalam tera ulang tersebut Disperindagkop Anambas bekerjasama dengan Disperindag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami lakukan tera ulang seluruh timbangan pedagang di Anambas yang dimulai sejak Jumat (1/6/2012) sampai Rabu (6/6/2012). Tera ulang ini dilakukan agar para konsumen tidak dirugikan karena timbangan sudah sesuai dengan standar," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Anambas, Nawarlis kepada wartawan, Kamis (7/6/2012).

Nawarlis juga menambahkan, Disperindagkop Anambas selama melakukan tera ulang di 7 kecamatan berhasil menera 248 timbangan. Pada saat melaksanakan tera ulang tersebut Disperindagkop masih menemui berbagai kendala dimana para pedagang belum seluruhnya mengantarkan timbangannya ke tempat yang disediakan panitia. 

"Kadang masih ada pedagang yang minta kami agar menera timbangannya ke rumah, sementara kami telah koordinasi dengan camat setiap wilayah peneraan dan menyediakan tempatnya. Kami tidak mungkin mendatangi setiap rumah pedagang karena lokasi peneraan masih di sekitar pasar di setiap kecamatan," ungkap Nawarlis.

Selain kurangnya kesadaran dari masyarakat, tambah Nawarlis, pihak Disperindagkop juga menemukan timbangan yang telah rusak sehingga tidak layak untuk dilakukan tera ulang. Selesai dilakukan tera ulang pihaknya memberikan segel agar dalam tera ulang kedepan dapat diketahui jika ada yang melakukan kecurangan dalam timbangan.

"Sebagian timbangan para pedagang sudah rusak sehingga tidak bisa ditera dan kami anjurkan agar timbangan tersebut tidak dipakai lagi. Selesai tera kami buat segel dan menyampaikan kepada pedagang agar segel tersebut tidak bisa dirusak karena kedepannya akan kami lakukan lagi tera ulang. Jika ditemukan segel dalam keadaan rusak maka akan kami akan pertanyakan kepada pemilik apakah rusak disengaja atau tidak, kalau sengaja dirusak mereka juga terbukti melakukan kecurangan maka dapat dikenakan sanksi UU Perlindungan Konsumen," katanya.