Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sea and Coast Guard Sudah Mendesak Dibentuk
Oleh : Ocep
Jum'at | 18-05-2012 | 20:41 WIB

BATAM, batamtoday - Pembentukan Sea and Coast Guard diharapkan segera dilakukan guna menekan berbagai tindak kejahatan  dan penyimpangan di wilayah perairan Indonesia yang berada di tengah jalur pelayaran internasional.

Nada Faza Soraya, Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, mengungkapkan Indonesia sudah sangat memerlukan keberadaan Sea and Coast Guard.

“Sea and coast Guard sebaiknya secepatnya dibentuk oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (18/5/2012).

Hal itu dikemukakan mengingat hingga kini dia menilai belum ada perkembangan yang signifikan dalam proses pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sea and Coast Guard.

Proses pengesahan RPP tersebut belum mengalami perkembangan setelah pada 14 Maret 2012 lalu Direktur KPLP, Ditjen Hubla, Kemenhub Capt. Yudustar mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan RPP tentang Sea and Coast Guard ke Sekretariat Negara.

Menurut Nada, lambannya pembentukan Sea and Coast Guard dapat menimbulkan sejumah ancaman besar terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah serta perekonomian Indonesia.

Dicontohkannya, kedaulatan dan kesatuan wilayah Indonesia akan terancam jika Indonesia tidak bisa menjamin keselamatan dan keamanan kapal berbendera asing yang melakukan lintas damai di perairan laut dan pantai Indonesia.

“Sehingga kapal-kapal berbendera asing akan dikawal oleh kapal perang negaranya, sehingga wilayah perairan Indonesia yang menjadi alur lintas damai praktis menjadi seperti perairan internasional,” jelasnya.

Wilayah perairan Indonesia yang menjadi alur lintas damai internasional, kata dia, tidak lagi diakui sebagai wilayah kedaulatan Indonesia namun dijadikan sebagai wilayah perairan internasional.

Selain itu, lanjutnya, perekonomian Indonesia juga akan terancam jika kapaldan fasilitas pelabuhan Indonesia tidak memenuhi ISPS code 2002.

Lalu lintas ekspor dan impor juga akan terganggu atau menjadi sangat mahal karena biaya asuransi.

“Secara teknis, kapal berbendera Indonesia tidak akan diterima masuk oleh Negara Pelabuhan di luar negeri dan kapal berbendera asing tidak akan mau memasuki pelabuhan di Indonesia,” sambungnya.

Kondisi buruk itu diyakininya akan terjadi dalam waktu yang tidak terlalu lama jika Indonesia tidak segera membentuk organisasi pengawal laut dan pantai (Sea and Coast Guard).

Hal itu mengingat sejak 1974 Indonesia telah menyetujui untuk bertanggungjawab dan menjamin pembentukan Sea and Coast Guardd dalam Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS 1974).

Indonesia juga pada 2002 telah menyetujui ketentuan baru dalam amandemen SOLAS 1974 tentang peningkatan keselamatan dan keamanan maritim (ISPS Code 2002).

Bahkan Indonesia pun sudah menyetujui Resolusi A 924 (22) tentang tinjauan ulang terhadap pedoman dan prosedur pencegahan tindak terorisme yang mengancam keamanan penumpang dan para awak kapal serta keselamatan kapal yang ditetapkan pada 20 November 2002 dalam sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional (IMO).

“Karena itu, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki panjang garis pantai 95.180 KM dan luas wilayah perairan 6,1 juta KM2 sudah seharusnya memiliki Sea and Coast Guard sebagai perangkat pemerintahan yang bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan maritim,” paparnya.