Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Tetapkan Keanggotaan Kompolnas Baru
Oleh : si
Jum'at | 18-05-2012 | 17:33 WIB

JAKARTA, batamtoday - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 61/2012 tanggal 16 Mei 2012 menetapkan struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menjadi Ketua merangkap anggota Kompolnas bersama Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di posisi Wakil Ketua dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin sebagai anggota. Ketiganya mewakili unsur pemerintah yang ditunjuk Presiden.

Anggota Kompolnas terpilih dari unsur pakar kepolisian adalah Prof Adrianus Eliasta, Irjen Pol (Purn) Logan Siagian dan Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali. Tokoh masyarakat yang menjadi anggota Kompolnas antara lain Edi Saputra Hasibuan (Wartawan Pos Kota yang bertugas di Kepolisian), Hamidah Abdurrachman dan M Nasser. 

Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas dikatakan adalah sebuah komisi pengawas eksternal Polri.

Fungsi sebagai komisi pengawas eksternal Polri adalah wajar oleh karena banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya.

Penanganan kasus yang dilakukan oleh pengawas intern kepolisian tidak memuaskan masyarakat. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa keberadaan komisi pengawas eksternal kepolisian sangat didambakan sekali oleh masyarakat.