Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Dorong Malaysia Buat UU yang Lindungi Pekerja Asing
Oleh : si
Kamis | 17-05-2012 | 06:56 WIB

JAKARTA, batamtoday - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong agar pemerintah Malaysia menerbitkan Undang-Undang tentang Pekerja Asing yang isinya antara lain melindungi hak-hak pekerja asing di negara tersebut. Akibat tidak adanya UU tersebut, warga negara Malaysia kerap melakukan kekerasan terhadap pekerja asing.

"Sampai saat ini Malaysia belum memiliki UU tentang Pekerja Asing yang bekerja di negara tersebut sehingga sering terjadi kekerasan yang menimpa pekerja asing, termasuk TKI (tenaga kerja Indonesia) yang bekerja di Malaysia," kata Ketua DPD Irman Gusman usai menerima Menteri Hukum Malaysia Dato Seri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (16/5). 

Malaysia, menurut dia, merespons positif langkah Indonesia yang menyikapi kasus penembakan terhadap tiga TKI di Malaysia.

Pada kesempatan tersebut, Dato Seri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz mengusulkan agar Indonesia dan Malaysia membentuk lembaga bersama di tataran parlemen guna menyikapi hal-hal yang terjadi di antara kedua negara.

"Hal-hal tersebut, tidak hanya sebatas tenaga kerja tapi persoalan lainnya, seperti sosial dan budaya," katanya. Malaysia lebih mengutamakan hubungan persahabatan antara Malaysia dan Indonesia.

Irman Gusman menhyambut positif usulan dari Menteri Hukum Malaysia Dato Seri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz yang dinilai bisa meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara.

"Kasus tertembaknya tiga TKI asal NTB di Malaysia menjadi momentum untuk peningkatan hubungan persahabatan di antara kedua negara," katanya.