Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ros Menangis Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 12:45 WIB

BATAM, batamtoday - Rosma alias Rosita alias Ros yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan sambil menangis. 

"Saya minta maaf saya sekarang menyesal atas perbuatan Ros. Mohon keringanan hukuman untuk Ros," katanya singkat sambil menangis dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo, dengan hakim anggota Ridwan dan Riska, Selasa (15/5/2012). 

Selanjutnya, tim penasehat hukumnya, Juhrin Pasaribu, Nixon Parapat dan Aman Simamora membacakan pembelaannya. 

Ros sendiri dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP.