Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPPR Minta Tata Kelola DPT Pemilukada Diperbaikan
Oleh : batamtoday
Senin | 15-11-2010 | 08:27 WIB

Batamtoday, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menyatakan perlu perbaikan tata kelola pemilukada. Perbaikan itu terutama fokus pada lima hal, yaitu daftar pemilih tetap(DPT), pencalonan kandidat, sosialisasi pemilukada, logistik pemilukada, dan konflik dan sengketa pemilukada.

"Pemutakhiran DPT harus dari hulu ke hilir, sebab selama ini hal itu hanya bersifat parsial. Single identity number diterapkan secara nasional, serta penggunaan DPT akhir sebagai sumber data DPT," kata Koordinator Nasional JPPR Daniel Zuchron di Jakarta, Senin (15/11).

Menurutnya selama ini banyak permasalahan soal DPT, di mana data awal DP4 tidak valid membuat kerja verifikasi menjadi berat. Sering terjadi lempar tanggung jawab antara pihak yang mengeluarkan DP4 dan KPU, petugas verifikasi/pemutakhiran data tidak bekerja secara profesional.

Selain itu proses verifikasi dan teknis pemutakhiran yang masih manual menyulitkan KPUD dalam verifikasi. Apalagi ada dua sumber data, DP4 dan DPT pemilu terakhir. Sementara beberapa KPUD tidak konsisten mematuhi batas akhir pemutakhiran DPT sesuai dengan tahapan yang dibuatnya berdasarkan aturan yang berlaku.

Contoh temuan di KPUD melakukan pemuthiran data pemilih sampai jam 00.00 H-1 pemilukada di Wonosobo dan beberapa daerah lainnya.

Terkait persoalan pencalonan kandidat, JPPR menilai perlunya perluasan peran masyarakat dalam proses pencalonan kandidat calon kepala daerah, mempertegas kewenangan KPU dalam melakukan verifikasi kandidat, serta melibatkan tim verifikasi dari banyak pihak.

"Ambang batas pencalonan dinaikkan dari 15% menjadi 20% didasarkan kepada perolehan kursi dan bukan suara. Kandidat harus menyertakan otentifikasi dari dinas terkait dalam pencalonan sehingga protes atas masalah peryaratan kandidat tidak menumpuk di KPU," katanya

Kemudian KPU harus lebih melibatkan masyarakat dalam melakukan sosialisasi serta menyangkut pendidikan pemilih di masyarakat. Sosialisasi tidak hanya sebanyak cara memberikan suara tapi juga ke substansi nilai-nilai demokrasi.

"Alasan ini karena minimnya sosialisasi dan dana sosialisasi di KPU. Model sosialisasi hanya bersifat teknis pemilihan seringkali belum menyentuh substansi pendidikan pemilih," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan persoalan adalah soal logistik pemilukada yaitu pencetakan logistik pemilukada bisa berdasarkan DPT Pemilu terakhir. Hal ini didasarkan pada banyaknya tahapan pemilukada yang tertunda bisa jadi menunda proses cetak suara dan logistik lainnya.

"Minimnya anggaran kelengkapan pembuatan TPS, ketidaksiapan KPU mengadakan TPS khusus, pengadaam kotak suara dan kertas suara yang tidak akurat," tuturnya.

JPPR lalu menuntut pengetatan aturan kampanye dan tim sukses, melakukan penyadaran dan pendidikan politik yang lebih luas kepada masyarakat sehingga mereka tidak mudah terpancing dalam konflik horisontal.