Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keterangan Pemerintah di DPR soal RUU DIY

Pemerintah Tak Berubah, Gubernur DIY Dipilih Melalui Pemilukada
Oleh : Surya
Rabu | 26-01-2011 | 16:10 WIB

Jakarta, batamtoday - Kisruh penetapan Sri Sultan Hamengkubowono X sebagai Gubernur Daerah Istiwmewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan bakal berlanjut, pasalnya pemerintah tetap bersikukuh mengusulkan Gubernur DIY dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pemilukada) bukan penetapan.

Sikap pemerintah tersebut disampaikan Mentreri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Rapata Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR Senayan, Rabu 26 Januari 2011.

Dalam RDP, yang menyertakan DPD RI, Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar,  yang seharusnya memberi jawaban atas nama pemerintah, tidak hadir dan hanya menyampaikan jawaban, sebagai pandangan pemerintah atas RUUK DIT, secara tertulis.

Berikut Surat dari menteri Hukum dan Ham RI, Patrialis Aknbar:

 

KETERANGAN PEMERINTAH

ATAS RUU KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 

DISAMPAIKAN PADA

RAPAT KERJA DENGAN KOMISI II DPR-RI

Tanggal 26  Januari 2011 


Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

      Yth. Saudara Pimpinan dan Para Anggota DPR-RI

      Yth. Saudara Anggota DPD-RI

Serta hadirin yang saya hormati. 

      Pertama-pertama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa karena atas perkenan dan bimbinganNya kita dapat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR-RI, yang dihadiri pula oleh anggota DPD RI, dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY).

    Sesuai dengan Surat Presiden Nomor R-99/Pres/12/2010 tanggal 16 Desember 2010, dalam pembahasan RUUK DIY, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama akan mewakili Presiden dalam Pembahasan RUUK DIY. 

      Yth. Saudara Pimpinan dan Para Anggota DPR-RI

      Yth. Saudara Anggota DPD-RI

      

      Dapat disampaikan bahwa RUUK DIY sebelumnya telah pernah diajukan dan dibahas pada masa bakti Anggota DPR-RI Periode 2004-2009, tetapi belum berhasil dirampungkan karena belum ada kesepakatan tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rapat kerja Pemerintah dengan DPR-RI pada tanggal 28 September 2009, direkomendasikan pembahasan lanjutan RUU tersebut menjadi agenda prioritas DPR-RI periode 2009-2014. 

      Ketika Pemerintah menyiapkan RUUK DIY ini, wacana publik lebih didominasi oleh isu penetapan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, keistimewaan DIY dalam RUUK DIY bukan semata-mata mengatur hal tersebut.

       Secara singkat dapat dikemukakan paradigma penyusunan RUUK DIY dalam beberapa dimensi. Kami awali dari dimensi filosofis; keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah refleksi filosofis Kesultanan, Pakualaman dan masyarakat

Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan kebhinekaan dalam keikaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kesadaran dan sekaligus keberanian politik Yogyakarta mengadopsi kebhinekaan Indonesia pada awal kemerdekaan merupakan filosofi dasar yang dijadikan rujukan bagi keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

      Oleh sebab itu keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, harus memberikan fondasi bagi pengokohan lebih lanjut masyarakat multi-kultural yang mampu menabur benih keharmonisan dan kohesivitas sosial,  bukan saja diperuntukkan bagi masyarakat yang ada di Yogyakarta, tetapi sekaligus menumbuh kembangkan benih, inspirasi serta pengikat bagi multi-kulturalisme Indonesia. Sebagaimana dibuktikan dalam sejarah Yogyakarta dalam ke-Indonesiannya, Yogyakarta tidak pernah menimbulkan dilema bagi Indonesia, tetapi justru solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi Indonesia.

      Peran sentral Kesultanan dan Pakualaman dalam tata kehidupan sosial, politik dan kultural masyarakat Yogyakarta harus terumuskan, namun juga harus diintegrasikan ke dalam sistem sosial dan politik Indonesia. Ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia, tetapi juga dalam kerangka filosofis pilihan Kesultanan dan Pakualaman untuk diposisikan secara istimewa dalam bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Sementara itu dalam dimensi perspektif historis-politis; yang paling fenomenal adalah sikap tegas Sri Sultan  Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam  VIII  yang mengucapkan selamat dan dukungannya terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pernyataan tersebut dikirimkan secara terpisah, namun dengan isi yang sama, dari  Sri Sultan  Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam  VIII pada tanggal 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno sangat menghargai ketegasan kedua tokoh kharismatik dari Yogyakarta, dan selanjutnya Presiden menerbitkan Piagam Kedudukan, berisi penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai kepala daerah Kerajaan Yogyakarta.

      Dukungan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tersebut kemudian dikukuhkan dengan Amanat 5 September 1945 setelah mendengar pertimbangan dari Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID). Amanat tersebut menegaskan Yogyakarta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Indonesia dengan memilih status sebagai daerah istimewa. Melalui Amanat itu pula unsur-unsur terbentuknya negara menjadi kongkret dan lengkap. Wilayah dan rakyat yang berada di kedua kerajaan tersebut secara otomatis menjadi wilayah dan rakyat dari Negara Republik Indonesia yang baru dideklarasikan.

      Oleh karena itu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah yang khas dan sekaligus merupakan bagian dari sejarah eksistensi serta survivalitas Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.

      Pencermatan atas sejarah Yogyakarta dan Indonesia dalam rentang waktu yang panjang menunjukkan status keistimewaan Yogyakarta merupakan pilihan politik sadar yang diambil Sultan HB IX dan Paku Alam VIII, dan bukan pemberian dari entitas politik nasional. Pilihan politik ini lebih bermakna karena dilakukan ditengah-tengah tawaran penguasa Belanda memberikan kekuasaan atas seluruh Jawa bagi HB IX, tetapi ditolak oleh beliau.

      Oleh sebab itu dari sudut pandang pemerintah nasional, penetapan pemerintah RI yang mengakui keistimewaan Yogyakarta melalui UU No. 3 Tahun 1950 hendaklah difahami sebagai penghormatan terhadap ketulusan dan komitmen Yogyakarta berintegrasi dengan Indonesia, ketimbang pemberian keistimewaan oleh otoritas politik nasional.

      Dari sudut pandang yuridis; predikat keistimewaan Yogyakarta dapat dirujuk pada pada Amanat Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan dan Amanat Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam yang menyatakan  status Yogyakarta telah mengalami perubahan dari sebuah daerah Zelfbesturende Landschappen atau daerah Swapraja menjadi sebuah daerah yang bersifat istimewa di dalam  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegasan yang lebih gamblang lagi dapat kita telusuri dalam Konstitusi RIS tahun 1949 dan UUDS tahun 1950.

      Pada tingkat yang lebih operasional, keistimewaan Yogyakarta diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun dalam UU itu tidak diatur secara jelas dan menyeluruh substansi dan ragam urusan yang secara spesifik merefleksikan keistimewaan Yogyakarta.

      Berbagai produk hukum yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia pasca UU No 22/1948, yaitu: UU No 1 Tahun 1957, Perpres 6 Tahun 1959 (disempurnakan), Perpres 5 Tahun 1960 (disempurnakan), UU No 18 Tahun 1965, UU No 5 Tahun 1974, UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004 juga memberikan pengakuan kuat mengenai status keistimewaan Yogyakarta, walaupun format pengaturan pemerintahan daerahnya sama dengan daerah-daerah lain.

      Jika dicermati secara seksama, terhadap berbagai aturan tersebut, maka ada dua kesimpulan umum.  Pertama, terdapat konsistensi pada level yuridis yang mengakui keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa.   Kedua, konsistensi pengakuan  status keistimewaan sebuah daerah, tidak diikuti oleh pengaturan yang bersifat komprehensif mengenai substansi keistimewaan sebuah daerah. Hal inilah yang pada tataran operasional melahirkan penafsiran yang bersifat multi-interpretatif dengan segala konsekuensinya. Karena alasan-alasan inilah, kehadiran sebuah undang-undang tentang keistimewaan Yogyakarta yang komprehensif sangat diperlukan guna memberikan jaminan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan di Yogyakarta, disamping amanah konstitusi pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 {Pasal 18B Ayat (1)}.

      Dalam perspektif  Sosio-Psikologis,  berdasarkan kenyataan dalam beberapa puluh tahun terakhir ini, Yogyakarta dapat  dipastikan akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dramatis. Pada tingkat masyarakat, Yogyakarta kini memasuki sebuah fase yang bisa disebutkan sebagai masyarakat dengan dua fenomena. Di satu sisi terdapat masyarakat yang tersusun secara bertingkat, di sisi lain ada pula masyarakat yang bercorak horizontal dengan menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan, keterbukaan dan persamaan.

      Perkembangan di atas tidak secara otomatis meminggirkan peran sentral Kesultanan dan Pakualaman sebagai sumber rujukan penting bagi mayoritas warga Yogyakarta. Sebagian besar masyarakat tetap memandang dan mengakui Kesultanan dan Pakualaman sebagai pusat budaya Jawa dan simbol pengayom. Pada tingkatan lain, ada penerimaan dan sekaligus penghargaan masyarakat terhadap Kesultanan dan Pakualaman sebagai 'dwi tunggal' yang diidentikkan dengan keistimewaan Yogyakarta.
      Pergeseren sosial yang sedang terjadi ditingkat masyarakat, merupakan fakta penting dalam proses perumusan sebuah regulasi keistimewaan Yogykarta. Hal ini disebabkan karena rancangan keistimewaan Yogyakarta tidak semata-mata dimaksudkan untuk menengok ke masa lalu. Tetapi sekaligus harus memiliki kapasitas untuk menjawab perubahan sosial, memfasilitasi transformasi masyarakat dan didedikasikan untuk menyambut masa depan bagi kesejahteraan rakyat.


Yang Terhormat Pimpinan dan Anggota DPR-RI,

Yang Terhormat Anggota DPD-RI,

      Ijinkan kami menyampaikan prinsip-prinsip yang digunakan dalam menyusun Regulasi Keistimewaan DIY,  pertama; Prinsip kerakyatan di mana pengaturan keistimewaan adalah  peneguhan kembali sumbangsih Yogyakarta yang dipelopori oleh Sultan HB IX yang secara paradigmatis mengubah “Daulat Raja” menjadi “Daulat Rakyat” sebagaimana diungkapkan dalam buku “Tahta Untuk Rakyat”. Penegasan tersebut merupakan bagian  dari proses pelembagaan demokratisasi sejak awal berdirinya Republik ini. Oleh karena itu regulasi keistimewaan Yogyakarta secara prinsipil dituntun oleh fungsinya sebagai lokomotif  pendorong kelangsungan demokratisasi, bukan saja di tingkat lokal, tapi juga pada tataran nasional sebagaimana dibuktikan oleh sejarah DIY. Demokrasi sebagai sebuah sistem nilai dan praksis kekuasaan, bukan barang asing yang dipaksakan hidup dalam tata-pengaturan politik Yogyakarta dan Indonesia.
      Prinsip kedua;Bhinneka Tungga Ika. Sebagaimana halnya penyelenggaraan pemerintahan nasional harus ditata di atas prinsip Bhinneka Tungga Ika, penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bisa lepas dari keniscayaan itu. Prinsip ke-bhinneka-tunggal-ika-an terungkap dalam berbagai bentuk. Pertama, tata kelembagaan pemerintahan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam format yang dirancang dikedepankan adanya figur yang memiliki kapasitas simbolik untuk mengikat keragaman dalam suatu sistem. Fungsi simbolik ini dijalankan lembaga baru yang dibentuk oleh undang-undang ini, yakni Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama atau sebutan lainnya yang lebih tepat, sebagai representasi bersatunya dua pemimpin di masa lalu. Kedua, Tata pemerintahan DIY harus dirancang agar bisa mengoptimalkan kapasitasnya untuk mengelola keragaman identitas dan kepentingan di antara keduanya. Pelembagaan kedua institusi tersebut dikandung maksud dalam rangka menjaga harkat, martabat dan kewibawaan serta “ke-wingitan (kesakralan)” Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam, terutama untuk menghindarkan dari permasalahan hukum. Disisi lain, undang-undang ini dirancang dalam rangka memberi ruang untuk ikut memberikan sumbangan pemikiran dalam menetapkan tata kelembagaan yang tepat untuk itu.
      Ketiga, dalam spirit penyelenggaraan pemerintahan ke-bhinneka-tunggal-ika-an perlu diwujudkan dua hal: (a) keleluasaan untuk mengekpresikan identitas kelompok, dan (b) pelarangan untuk melakukan diskriminasi. Dengan berpegang pada prinsip multikulturalisme yang telah mengakar dalam budaya Yogyakarta, pemerintahan akan bisa berfungsi dengan lebih baik.
      Prinsip Ketiga adalah efektifitas Pemerintahan. Testimoni  sejarah  membuktikan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat. Cita-cita luhur tersebut  harus dilanjutkan dalam regulasi  mengenai keistimewaan Yogyakarta yang menekankan pada penciptaan sebuah tata pemerintahan yang efektif. Upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif mengandung konsekuensi keharusan menciptakan pemerintahan yang berorientasi pada rakyat, transparan, akuntabel, responsifitas, partisipatif dan menjamin kepastian hukum. Tata-kelola kepemerintahan yang efektif merupakan prinsip-prinsip yang dibangun di atas fondasi sistem kemasyarakatan modern.

      Prinsip  keempat adalah pendayagunaan Kearifan Lokal. Hal ini berarti  penegasan kembali  peran Kesultanan dan  Pakualaman sebagai entitas kultural yang secara berkesinambungan menjadi katalis bagi dinamika masyarakat Yogyakarta. Oleh karena itu, pengaturan keistimewaan Yogyakarta akan diletakkan sebagai bagian dari prinsip kontinuitas peran kultural ini sehingga Kesultanan dan Pakualaman  yang merupakan warisan budaya bangsa dan dunia  tetap relevan dengan perkembangan hari ini dan masa datang. Ini berarti, pengakuan dan peneguhan peran Kesultanan dan Pakualaman tidak dilihat sebagai upaya pengembalian nilai-nilai dan praktek feodalisme sebagaimana digugat sejumlah kalangan, melainkan sebagai upaya menghormati, menjaga dan mendayagunakan kearifan lokal yang telah berakar lama dalam kehidupan sosial dan politik di Yogyakarta dalam konteks kekinian maupun masa depan. 

      Yth. Saudara Pimpinan dan Para Anggota DPR-RI,

      Yth. Saudara Anggota DPD-RI

      Dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut maka Pemerintah telah merumuskan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang secara garis besar substansinya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, pengakuan secara legal posisi Kesultanan dan Pura Pakualaman sebagai  warisan budaya bangsa, dan oleh karena itu mempunyai fungsi pengawal, pelestari, dan pembaharu aset dan nilai-nilai budaya asli Indonesia sebagai warisan budaya dunia. Kedua, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Perbedaan pokok terletak pada pengintegrasian Kesultanan dan Pakualaman ke dalam struktur pemerintahan Provinsi DIY dan sekaligus pemisahan antara wewenang dan struktur pengelola urusan politik dan pemerintahan sehari-hari dengan urusan politik strategis. Pengintegrasian Kesultanan dan Pakualaman ke dalam struktur pemerintahan Provinsi DIY dilakukan melalui pemberian wewenang, berikut dengan segenap implikasi yang melekat di dalamnya  kepada Sultan dan Paku Alam sebagai satu kesatuan politik yang berfungsi sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama atau sebutan lainnya yang lebih tepat.

      Dalam rangka penyelenggaraan Keistimewaan di Propinsi DI Yogyakarta ditetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono dari Kesultanan dan Adipati Paku Alam dari Pura Pakualaman yang bertahta secara sah sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama menjalankan fungsi sebagai pelindung, penyayom, dan penjaga budaya, serta simbol pemersatu masyarakat Yogyakarta. Pemerintah  mengusulkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih oleh DPRD, di mana  dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta tidak otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi DIY.

      Ketiga, Keistimewaan dalam Kebudayaan, Pertanahan dan Penataan Ruang. Kewenangan istimewa dalam ketiga urusan ini diwujudkan melalui kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan-kebijakan dan dalam merumuskan Peraturan Daerah Istimewa tentang ketiga urusan pemerintahan itu. Dalam bidang kebudayaan meliputi kewenangan penuh dalam mengatur dan mengurus pelestarian, serta pembaharuan aset dan nilai-nilai budaya Jawa pada umumnya, dan Yogyakarta khususnya. Sedangkan dalam bidang pertanahan, meliputi kewenangan mengatur dan mengurus kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond. Dalam kaitannya dengan kewenangan dalam bidang pertanahan di atas, Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama atau sebutan lainnya yang lebih tepat, berwenang dalam memberikan arah umum kebijakan, pertimbangan, persetujuan dan veto terhadap rancangan Peraturan Daerah Istimewa yang diajukan DPRD dan Gubernur dan atau Peraturan Daerah Istimewa yang berlaku.

      Untuk penyelenggaraan keistimewaan DIY sebagaimana diuraikan di atas, undang-undang ini mengatur pendanaan yang dianggarkan melalui APBN yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DIY yang pengalokasiannya melalui Kementerian/Lembaga terkait.

Pimpinan dan Para Anggota DPR-RI Yang terhormat,

      Yth. Saudara Anggota DPD-RI

      

        Berkenaan dengan hangatnya isu tentang tatacara pengisian Gubernur DIY, maka disamping penjelasan tadi maka perlu kami tambahkan bahwa pilihan sikap pemerintah untuk mengajukan konsep pemilihan Gubernur  secara demokratis benar-benar didasarkan kepada ketaatan Pemerintah kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18 ayat (4) jelas menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.  Adanya Pasal 18B yang menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang    bersifat    khusus   atau    bersifat   istimewa” tentunya tidak dimaksudkan menghilangkan nilai demokratis yang sudah menjadi pilihan bangsa Indonesia.  

        Pada sisi historis praktis, selama ini pada daerah otonom kepala daerah tidak ditetapkan oleh  pemerintah, termasuk di DKI Jakarta. Praktek penetapan Walikota/Bupati di DKI Jakarta disebabkan kota dan kabupatennya yang bersifat administratif yang ditandai dengan tidak adanya DPRD, berbeda sama sekali dengan di Yogyakarta sebagai daerah otonom yang memiliki DPRD sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) bahwa “Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dan  Pasal 18 ayat (3) bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.

        Bila pengisian Gubernur dilakukan dengan penetapan, maka akan mengabaikan nilai demokrasi dan melanggar prinsip kesetaraan. Sejalan dengan spirit itu, dalam Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam Pasal lain juga dijelaskan, terutama Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

        Pada bagian lain, sejak otonomi daerah digulirkan maka  kewenangan yang dimiliki daerah semakin besar dan kompleks. Dengan demikian, tugas-tugas Gubernur akan menguras energi, pikiran dan fisik yang prima. Sementara secara alamiah kemampuan manusia ada batasnya. Oleh karena itu, bila saatnya nanti Sultan dan Paku Alam berusia senja adalah tidak pada tempatnya membebani beliau dengan tugas-tugas yang sangat berat. Atau bila Sultan bertahta seorang yang berusia remaja adalah tidak pada tempatnya pula diberi tugas berat yang mungkin belum mampu dipikulnya. Sementara di sisi lain rakyat Yogyakarta - seperti daerah yang lain juga di tanah air - selalu penuh harap akan hadirnya pemimpin yang energik dan prima dalam mempercepat kesejahteraan dan kemajuan daerah.

        Ditinjau dari aspek akuntabilitas dan tansparansi penyelenggaraan pemerintahan, maka setiap kepala daerah dituntut mempertanggungjawabkan akibat hukum dari segala tindakan pemerintahan yang dilakukannya. Demikian luasnya ranah pemerintahan itu maka setiap kepala daerah memiliki potensi salah dan alpa dalam menetapkan kebijakan, mengambil keputusan dan tindakan sehingga berimplikasi hukum.

        Kita sama sekali tidak berharap, namun  tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi akibat dari kelemahan manusia yang bersifat alami. Dalam hal ini kita merasa miris apabila Sultan yang kita hormati tersangkut masalah hukum sebagai konsekuensi digabungnya kesultanan dan pemerintahan. Bila dipisahkan antara kesultanan dan pemerintahan maka tepatlah adagium yang menyatakan “the king can do no wrong”.

Pimpinan dan Para Anggota DPR-RI Yang terhormat,

      Yth. Saudara Anggota DPD-RI
      

      Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditunggu sejak lama.  Pemerintah yakin Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nantinya akan menjelma dalam praktek penyelenggaraan sistem pemerintahan yang demokratis namun tetap dikawal melalui pengembangan budaya yang kuat oleh Kasultanan dan Pakualaman.

      Selain itu, Pemerintah berharap substansi muatan dalam Rancangan Undang Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dibahas secara mendalam antara DPR-RI dengan Pemerintah sehingga dapat mengakomodasikan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara tegas dan jelas tidak sebatas pada pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tetapi juga muatan keistimewaan yang lain, sehingga ke depan ada kepastian hukum bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat istimewa.

        Akhirnya kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik selama ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi usaha kita bersama dalam menjalankan tugas bagi bangsa dan negara kita ini.

      Sekian dan terima kasih. 

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
 
 


MENTERI HUKUM DAN

HAK ASASI MANUSIA,
 

PATRIALIS AKBAR
    MENTERI DALAM NEGERI, 
 
 
 
 

         GAMAWAN FAUZI