Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asalkan Suka, Jenis Musik Apa Saja Bisa Menyehatkan
Oleh : Redaksi/detikHealth
Rabu | 07-03-2012 | 11:49 WIB

BATAM, batamtoday - Tidak diragukan lagi, musik bisa meredakan stres sehingga daya tahan tubuh meningkat dan tidak gampang kena penyakit. Jenis musik apapun bisa memberikan manfaat yang sama, yang penting disukai oleh orang yang sedang mendengarkannya. 

Berbagai penelitian telah membuktikan, musik tertentu bisa membangkitkan emosi positif sehingga tingkat stres berkurang. Namun tidak pernah jelas jenis musik seperti apa yang bisa bermanfaat, meski beberapa penelitian menyimpulkan bahwa musik klasik paling bermanfaat. 

Anggapan bahwa musik tertentu bisa lebih bermanfaat bagi kesehatan dibandingkan dengan jenis musik yang lain akhirnya terbantahkan. Sebuah penelitian terbaru di University of Gothenburg membuktikan bahwa jenis musik apapun bisa meredakan stres. 

Meski dikatakan jenis musik apa saja bisa dipakai, tetap saja ada syarat yang harus dipenuhi agar musik tersebut dapat bermanfaat bagi kesehatan. Satu-satunya syarat adalah, orang yang sedang mendengarkan harus benar-benar menyukai jenis musik tersebut. 

Dalam penelitian itu, para ahli melakukan pengamatan terhadap 207 orang partisipan yang dibagi menjadi beberapa kelompok. Salah satu kelompok dikondisikan untuk mendengarkan musik kesukaannya selama 30 menit/hari hingga 2 pekan berturut-turut. 

Hasil pengamatan menunjukkan, partisipan yang rutin mendengarkan musik kesukaan lebih sedikit memproduksi hormon kortisol yang dikenal juga sebagai hormon stres. Berkurangnya hormon stres juga berkaitan dengan peningkatan daya tahan tubuh, yang membuat seseorang tidak mudah kena penyakit. 

"Tapi perlu dicatat bahwa respons emosional saat mendengarkan musik berbeda-beda. Musik yang sama bisa memberikan efek berbeda bila didengarkan oleh orang yang berbeda, atau orang yang sama tapi dalam suasana berbeda," kata Marie Helsing yang memimpin penelitian itu seperti dikutip dari Indiavision, Rabu (7/3/2012).