Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian Parfum dan Kaus Kaki

Sidang Tuntutan Digelar Hakim Tunggal
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 15-02-2012 | 17:44 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang kasus pencurian terdakwa Nuriyah (34) dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh hakim tunggal Ridwan pada Rabu (15/2/2012). 

 

Berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dalam setiap persidangan pidana harus dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua dan hakim anggota. 

"Dalam KUHAP hakim tunggal itu tidak boleh. Apapun agenda persidangannya," kata salah satu praktisi hukum yang namanya enggan dipublikasi. 

Praktisi hukum tersebut juga menambahkan bahwa persidangan dengan hakim tunggal meskinya tidak ada lagi.

"Jangan benarkan yang biasa, tapi biasakan yang benar," ungkapnya. 

Sementara itu, terdakwa Nuriyah dituntut JPU Ratih hukuman penjara selama empat bulan karena telah melakukan tindak pidana pencurian 18 botol parfum dan 6 pasang kaus kaki di sebuah pusat perbelanjaan di Kepri Mal. 

Terdakwa melakukan pencurian pada bulan Desember 2011 lalu. Pencurian tersebut diketahui yang melihat dari CCTV.