Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Mencabuli Anak di Bawah Umur

Anak Sekretaris KPU Batam Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 15-02-2012 | 16:09 WIB

BATAM, batamtoday - M. Yasin (22), anak dari Syafruddin, Sekretaris KPU Kota Batam, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/2/2012). 

Hakim Soebandi dalam putusannya mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal Pasal 81 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2002 junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencabulan. 

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dihukum penjara selama 3 tahun denda 60 juta subsider 1 bulan kurungan dikurangi masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," kata hakim Soebandi yang didampingi oleh hakim Sorta dan Merry. 

Atas putusan tersebut terdakwa mengatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Normadi mengatakan pikir-pikir. 

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Diberitakan sebelumnya, Yasin diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Senin (19/9/2011) silam di kediamannya di Perumahan Delta Villa, Sekupang. 

Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap Bunga (nama samaran) di Hotel Bali, dan dua kali di Hotel Pelita yang dilakukan dari bulan Juli 2011 hingga September 2011. Dari hasil visum korban Bunga dinyatakan dokter sudah tidak perawan lagi.