Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kodim 0315/Bintan Limpahkan 6 Tersangka Narkotika ke Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 26-09-2018 | 19:16 WIB
6-tsk-sabu.jpg Honda-Batam
Enam tersangka yang digerebek Kodim 0315/Bintan saat pesta sabu dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kodim 0315 Bintan limpahkan 6 orang tersangka yang digrebek saat pesta sabu ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Komandan Kodim 0315/Bintan, Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa mengatakan, setelah melakukan penangkapan, kemudian pihaknya secara prosedur yang berlaku langsung menyerahkan ke-6 tersangka ke Polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Setelah kami tangkap, langsung diserahkan ke Polisi sesuai dengan prosedurnya. Nanti dari pihak kepolisian yang akan menyelidiki lebih lanjut," ujar Bagus saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9/2018).

Di tempat yang sama, Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika menyebutkan, ini salah satu bentuk kerja sama yang baik antara TNI dan Polri berserta dengan masyarakat. Apapun yang berkaitan dengan narkoba akan ditindakan secara tegas dan diproses dengan hukum yang berlaku.

"Kemudian terkait dengan kejadian, kami mendapatkan pelimpahan dari Kodim 0315/Bintan yaitu 6 tersangka," katanya.

Joni memaparkan, di antaranya 3 orang laki-laki berinisial TM (30), JH (35), JS (43) dan tiga orang wanita berinisial SW (25), ST (30) dan DW (36) yang berada di dalam kamar kos-kosan.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diserahkan, dari tersangka JS barang bukti yang didapat dan diakui miliknya satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,29 gram, satu bundel kantong plastik bening dalam kotak rokok, satu lembar kertas bukti setoran, bukti transfer Bank BCA dari JS ke Surprianto dengan nomor rekening 1991174651 tanggal 19 September 2018, satu buah tas sandang warna Hitam, satu buah dompet warna kulit macan yang berisikan peralatan hisap sabu berupa pipet kaca dan pipet plastik dan satu unit handphone merk OPPO warna Putih beserta kartu di dalamnya.

"Barang bukti yang diakui tersangka DW miliknya satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,07 gram, satu buah dompet warna Biru, satu unit handphone merk Samsung warna Hitam beserta kartu di dalamnya dan barang bukti milik ST yang diakuinya seperangkat alat hisap sabu (bong)," papar Joni.

Atas perbuatannya tersangka, JS dan DW dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka TM, JH, SN, dan ST melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan penangkapan ini Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang tidak berhenti di situ saja, pihaknya akan melakukan pengembangan tentunya dengan berkerjasama sama dengan rekan-rekan TNI ataupun BNN Kota Tanjungpinang.

"Sehingga kami mendapatkan hasil pengembangan dengan barang bukti lebih besar lagi. Sehingga pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Sebelumnya, Kodim 0315/Bintan menggerebek 3 pasang perempuan dan lelaki yang sedang asyik pesta narkoba di dalam kos-kosan milik H Sayuti, Jalan Sultan Sualaiman Lorong Natuna nomor 1 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Minggu (23/9/2010) pukul 02.45 WIB.

Editor: Gokli