Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kodim 0315/Bintan Amankan 6 Pria dan Wanita saat Pesta Sabu di Kos-kosan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 26-09-2018 | 16:52 WIB
dandim-sabu1.jpg Honda-Batam
Dandim 0315/Bintan Letnan Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa didampingi didampingi Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardikasaat ekspose penangkapan pelaku pesta sabu (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kodim 0315/Bintan menggerebek 6 orang pria dan wanita yang sedang asyik pesta narkoba di kos-kosan milik H. Sayuti, Jalan Sultan Sulaiman, Lorong Natuna, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (23/9/2018) sekira pukul 02.45 WIB.

Komandan Kodim 0315/Bintan, Letnan Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa, mengatakan penggerebekan terhadap tiga lelaki dan 3 persempuan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Bhabinsa setempat, bahwa ada sekelompok orang sedang berkumpul-kumpul di dalam kos-kosan tersebut.

"Kemudian anggota kami langsung melaporkan kepada Danramil. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kos-kosan itu," ungkap Putu Wijangsa, yang didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9/2018).

Lebih lanjut Dandim menjelaskan, pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan 3 pria berinisial TM (30), JH (35), JS (43) dan tiga orang wanita berinisial SW (25), ST (30) dan DW (36).

"Tiga pasangan ini saat digrebek sedang asyik pesta narkoba dalam kamar. Langsung kami amankan ke Makoramil," katanya,

Dandim memaparkan selain itu barang bukti yang diamankan dari tersangka JS satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,29 gram, satu bundel kantong plastik bening dalam kotak rokok, satu lembar kertas bukti setoran, bukti transfer Bank BCA dari JS ke Surprianto tanggal 19 September 2018.

Kemudian satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dompet warna kulit macan yang berisikan peralatan hisap sabu berupa pipet kaca dan pipet plastik dan satu unit handphone merk OPPO warna putih beserta kartu di dalamnya.

"Barang bukti yang diakui tersangka DW miliknya satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,07 gram, satu buah dompet warna biru, satu unit handphone merk
Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya dan barang bukti milik ST yang diakuinya seperangkat alat hisap sabu (bong)," paparnya.

Atas perbuatannya tersangka JS dan DW dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka TM, JH, SN, dan ST melanggar Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Editor: Yudha