Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu Seberat 959 Gram dari Batam Gagal Terbang ke Medan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 26-09-2018 | 08:28 WIB
sabu-956.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka Abdul Aziz saat diinterogasi petugas BC Batam atas upaya penyelundupan sabu seberat 956 Gram dari Batam ke Medan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam berhasil menegah upaya penyelundupan sabu seberat 956 gram di Bandara Hang Nadim, Selasa (25/9/2018) pagi.

Barang haram tersebut, didapatkan dari seorang bernama Abdul Aziz (24), calon penumpang pesawat Lion Air yang akan berangkat dari Batam menuju Kuala Namo, Medan sekitar pukul 10.55 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) KPU BC Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 09.45 WIB, saat pelaku hendak melewati pintu X-Ray.

"Kemarin kita berhasil menegah upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Ia akan berangkat ke Medan dari Batam menggunakan Lion Air," ungkapnya, Rabu (26/9/2018) pagi.

Dijelaskan, sabu itu ditemukan petugas di dalam tas yang dibawa pelaku. "Saat melewati X-Ray, ada dua benda yang dicurigai dalam tasnya. Begitu diperiksa, ternyata dua paket sabu seberat 956 gram," jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BC di Batuampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja datang ke Batam untuk menjemput barang tersebut.

"Ia merupakan warga Aceh Utara sesuai dengan identitasnya. Ia merupakan kurir yang sengaja datang ke Batam untuk menjemput barang tersebut," tambahnya.

Sabu itu, dia dapatkan dari seseorang di Hotel Musik pada Senin (24/9/2018) malam berinisial M. "Pengakuannya, dia diupah Rp40 juta untuk membawa sabu ini. Ia mendapatkannya dari seseorang berinisial M di Hotel Musik. Untuk proses selanjutnya sudah kita limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri," pungkasnya.

Editor: Gokli