Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 4 Kali Lolos

Polda Kepri Amankan Dua ABK Kapal Feri Kurir Sabu 1,1 Kg dari Malaysia
Oleh : Hadli
Selasa | 25-09-2018 | 13:04 WIB
tangkapan-narkoba1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabag Wasidik Polda Kepri, Akbp I Nyoman Dewa Negara saat pemusnahan barang bukti 1,1 kg sabu. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua anak buah kapal (ABK) feri cepat, berinisial RB dan RM, yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1.100 gram (1,1 kg) yang berasal dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia.

Kabag Wasidik Resnarkoba Polda Kepri, AKBP I Nyoman Dewa Negara, mengatakan, barang bukti pertama kali ditangkap dari tersangka RB di parkiran Pujasera Simpang Kara, depan Ruko Golden Land, Kota Batam, Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 16.15 Wib.

"Dari dalam mobil tersangka ditemukan 1 bungkus plastik warna kuning emas merk Chines Tea yang dibalut lakban warna hitam yang berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1.100 gram," ujarnya, Selasa (25/9/2018).

Abk kapal tersebut mengaku kepada petugas tim Opsnal Subdit II Ditres Narkoba, yang dipimpin AKBP Rama Patara, bahwa sabu tersebut dibawa dari Situlang Laut, Malaysia, ke Batam dengan menggunakan kapal feri.

"Tersangka RB mendapatkan sabu tersebut dari seorang di wilayah Pelabuhan Situlang Laut. Dalam melakukan kegiatannya saudara RB bersama teman kerjanya sesama abk kapal berinisial RM," Jelas Dewa.

Kemudian RM berhasil ditangkap di parkiran Pelabuhan Batam Center Kota Batam. Lantas, kedua pria ini mengaku telah lima kali membawa sabu dari Situlang Laut ke Kota Batam dengan modus yang sama.

"Selanjutnya barang bukti 1.100 gram ini kita musnahkan sebanyak 1064,8 gram. Sisanya seberat 33,2 gram untuk pemeriksaan Labfor dan 2 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan," jelas Dewa.

Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, Paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Yudha