Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Ribu Ton Bauksit Dirampas Negara

Pengusaha Tambang Bauksit Ilegal di Tanjungpinang Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 25-09-2018 | 10:04 WIB
bos-bauksit.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Hendrisin saat dijatuhi vonis ringan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendrisin, Direktur PT Lobindo Nusa Persada terdakwa penambang bauksit ilegal divonis 8 bulan penjara dan denda R 50 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (24/9/2018).

Putusan ini dibacakan majelis hakim Iriaty Khoirul Ummah didampingi Jhonson Sirait dan Hendah Karmila Dewi. Sebelum menjatuhkan putusannya, Iriaty menyebutkan terdakwa Hendrisin tidak terlibat secara aktif hanya sebatas menyetujui kerja sama dengan PT Alam Indah Purnama (AIPP).

Sebagai balas jasa dan menjaga persahabatan dengan PT AIPP, terdakwa tidak mendapat komisi. Dengan demikian, terdakwa Weidra (dituntut secara terpisah) yang terlibat secara langsung.

"Akibat perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

Dalam amar putusannya, Iriaty Khoirul Ummah menyatakan terdakwa terbukti bersalah bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasai 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (l), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagaimana melanggar pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Atas perbuatan terdakwa majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," ucapnya.

Sementara itu, untuk seluruh barang bukti dalam perkara ini antara lain 6 unit Mitsubhisi Fuso dikembalikan kepada terdakwa Weidra, selain itu satu unit Dumtruk dikembalikan kepada pemiliknya A Soen dan satu unit tongkang berserta Tugboat dikembalikan kepada pemiliknya Kasidi alias Ahok.

"Sementara itu untuk barang bukti 2.000 bauksit dirampas untuk negara," tegasnya.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Begitu juga jaksa penuntut umum, Noly Wijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Diurai dalam surat dakwaan, awalnya anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi aktivitas pengangkutan bauksit tanpa izin, sehingga petugas dari Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyidikan atas hal tersebut.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang atas laporan tersebut memperoleh masukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 333 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 294 tahun 2011 tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bahan galian bauksit kepada PT Alam Indah Purnama Panjang tertanggal 05 Juli 2012 disebutkan, jangka waktu berlaku untuk IUP OP PT AIPP berlaku sampai dengan tanggal 08 Juli 2014.

Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melihat, di tempat itu ada bauksit lebih kurang 2.000 ton yang berada di atas tongkang KSD 28, yangmana bauksit tersebut diambil dari tumpukan bauksit yang disebut 'Wak Lolang' dan terletak di RT03/RW02 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Mengetahui itu, kemudian Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengamanan terhadap barang bukti, di antaranya 6 unit truk merek Mitsubhisi Fuso, satu unit tongkang, bauksit sebanyak kurang lebih 2.000 ton dan satu unit Kobelko di Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provisi Kepulauan Riau pada Senin (30/10/2018) lalu.

Editor: Gokli