Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batam Ingatkan Pengiriman Desain Materi APK Peserta Pemilu Paling Lambat 25 September
Oleh : CR1
Senin | 24-09-2018 | 12:52 WIB
zaki-kpu12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner KPU Batam, Divisi Teknis Zaki Setiawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam imbau seluru partai politik (parpol) peserta pemilu untuk segera mengirimkan desain dan materi alat peraga kampanye (APK) ke pihak KPU kota Batam.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan menyatakan untuk desain dan materi APK yang dibuat oleh peserta pemilu, harus sudah diserahkan ke KPU Batam terakhir pada hari Selasa tanggal 25 September 2018.

"KPU juga dapat menolak dan mengembalikan APK tersebut untuk diperbaiki apabila desain dan materi APK tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu," terang Zaki, Senin (24/9/2018).

Lanjut Zaki, sedangkan untuk perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK yang telah diserahkan oleh KPU, akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya peserta pemilu. Karena itu tidak termasuk kedalam tugasnya KPU.

"Peserta pemilu dapat melakukan penggantian untuk APK yang rusak asal sesuai dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama pada APK yang rusak tersebut," jelasnya.

Sedangkan untuk pemasangan APK di mobil atau kendaraan diperbolehkan dan tidak ada larangan. Begitu juga dengan kampanye di media sosial juga dibolehkan dengan syarat harus mendaftarkan maksimal 10 akun resmi para caleg ke KPU.

Selanjutnya Zaki menyatakan, bahwa untuk APK itu sendiri KPU akan memfasilitasinya berupa baliho dan spanduk dengan jumlah 10 baliho dan 15 spanduk untuk setiap partai politik. Jumlah APK yang difasilitasi ini akan dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan anggaran dan ketersediaan ruang publik sesuai dengan hasil koordinasi KPU dengan Pemko Batam.

"Selain APK yang difasilitasi oleh KPU, peserta pemilu juga dapat membuat penambahan APK dengan jumlah maksimal 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum," tutupnya.

Editor: Yudha