Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Imbau Parpol Peserta Pemilu di Batam Patuhi Aturan Pemasangan APK
Oleh : CR-1
Senin | 24-09-2018 | 09:40 WIB
kpu-btm-zaki.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Zaki Setiawan, Komisioner Divisi Teknis KPU Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengimbau semua Partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan pemasang alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang telah ditentukan.

Zaki Setiawan, Komisioner Divisi Teknis KPU Batam menjelaskan, lokasi pemasangan APK yang meliputi baliho dan spanduk tersebut akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Lanjutnya, APK itu sendiri terdiri dari semua benda atau bentuk lain yang menggambarkan visi, misi, program, atau informasi lainnya dari peserta Pemilu.

"Simbol atau tanda gambar peserta Pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu," jelasnya.

Untuk desain dan materi APK itu terdiri dari lambang, nama dan nomor urut Partai politik, visi, misi dan program partai, foto pengurus Partai politik dan foto tokoh yang melekat pada citra diri partai itu sendiri.

"Untuk pemasangan baliho, KPU Batam telah menetapkan di 45 titik yang tersebar di setiap kecamatan di Kota Batam, di antaranya Kecamatan Batuampar, Bengkong, Lubukbaja, Batam Kota, Sekupang, Nongsa, Seibeduk, Batuaji, Sagulung dan Galang," ujar Zaki.

Di Batuampar misalnya, baliho bisa dipasang di kawasan Simpang Jam sampai Pelabuhan Batuampar dan underpass Pelita, Simpang Puri Garden, Simpang Lippo. Kemudian di Bengkong bisa dipasang di Simpang Bengkong Seken-Golden Prawn, Simpang Seipanas-Bengkong Seken, dan Simpang Bengkong Aljabar. Baliho yang boleh dipasang maksimal berukuran 4 x 7 Meter.

"Selain menetapkan titik pemasangan, KPU juga telah menetapkan 159 titik untuk pemasangan APK jenis spanduk. Tempat tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 64 kelurahan yang ada di Batam. Spanduk yang bisa dipasang maksimal ukurannya 1,5 x 7 Meter. Pemasangan APK ini juga harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan," tutupnya.

Editor: Gokli