Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 22-09-2018 | 09:17 WIB
bb-DA.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar sabu DA. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pengedar sabu DA (36) di Jalan Juanda Kota Tanjungpinang pada Minggu (16/9/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

DA saat itu sempat melarikan diri saat anggota Sat Resnakoba Polres Tanjungpinang menghentikan sepeda motor tersangka yang melintas di Jalan Juanda. Namun, setelah dilakukan pengejara, DA akhirnya berhasil ditangkap kembali.

Kasat Resnakorba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menerangkan, DA berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Di mana, ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki sabu.

Kemudian, sambung Efendri, pihaknya menyelidiki informasi yang menyebutkan ciri-ciri tersangka.

"Kami melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri sama seperti tersangka dan langsung memberhentikannya. Namun tersangka ini langsung melarikan diri," ujar Efendri.

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi antara tersangka dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. Untungnya tersangka berhasil ditangkap dan kotak rokok yang sebelumnya dibuang tersangka ditemukan, di dalamnya ada sabu seberat 0,26 Gram.

"Barang bukti sabu kami temukan di dalam kotak rokok yang sempat dibuang. Barang bukti yang kami amankan satu unit handphone Nokia, seperangkat alat hisap, gunting, sepeda motor BP 4263 TD dan satu helm serta jaket warna Hitam," jalasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Editor: Gokli