Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekali Pesan Sabu, SW Rogoh Kocek Hingga Rp 20 juta
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 21-09-2018 | 17:52 WIB
sw-pengguna-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rilis penangkapan tersangka narkoba SW (37) di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2018).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekali memesan sabu, SW (37 tahun) bisa merogoh koceknya hingga Rp 20 juta untuk membeli 25-30 gram sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Hal ini terungkap dari bukti transfer buku tabungan milik SW, yang ditransfernya ke tersangka DS melalui ATM miliknya. Tersangka DS, seorang janda, disuruh untuk mengirim uang pembelian sabu tersebut kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan.

"Transfer uang pembelian bisa bervariasi, sekali pesan 25-30 gram dengan harga sebesar Rp 20 juta. Tapi transfer setiap hari antara (dicicil) sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta kepada DS. Selanjutnya janda tersebut yang mentrasnfer uang itu kepada seorang yang masih dalam penyelidikan," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali saat rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2018).

Dalam bertransaksi, lebih lanjut Efendri menjelaskan, tersangka SW berkomunikasi dengan seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk memesan sabu. Selanjutnya uang ditransfer oleh DS dan barang bukti sabu itu langsung diantarnya ke tersangka DS, yang menjadi kurir untuk mengantarkan sabu itu kepada pembeli lainnya.

"Rekening tabungan DS hanya sekedar transit. Uang dari SW ditransfer ke rekening DS. Kemudian dilanjutkan ke rekening seseorang yang masih didalami," jelasnya.

Menurut pengakuan kedua tersangka, transaksi dilakukan sudah lima kali. DS juga sudah lima kali menjadi kurir sabu tersangka SW. "Sekali antar DS hanya dibayar Rp 300 Ribu oleh tersangka SW," tutupnya.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk dua orang pelaku kurir narkoba jenis sabu seberat 29,80 gram.

Kedua pelaku kurir ini berinisial SW (37) dengan berat barang bukti sabu sebanyak 29,75 gram diamankam dirumahnya di Jalan Puncak Indah gang Puncak II RT 03 RW 13 Kelurahan Kamboja Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang, Minggu (16/9/2018) pukul 02.45 WIB.

Sedangkan untuk pelaku DS (39) seorang janda anak satu yang menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0, 10 gram diamankan di rumah di jalan Sri Mulyo Gang Kelinci Nomor 15 RT 02 RW 02 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Selasa (18/9/2018) pukul 03.00 WIB.

Editor: Dardani