Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu Akan Diedarkan di Karimun

Warga Malaysia Pemilik 3 Kg Sabu Tangkapan Polres Karimun Terancam Hukuman Mati
Oleh : Wandy
Jum\'at | 21-09-2018 | 13:52 WIB
ekpos-sabu-3kg1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya pimpin ekspose tangkapan 3 kg sabu. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu seberat 3 kg yang diamankan dari tersangka MS (30) pria asal Malaysia akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.

"Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Karimun," kata Hengky saat menggelar press release, Jumat (21/9/2018).

Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karimum AKP Rayendra Arga Prayana langsung menuju ke TKP.

"Awalnya tersangka didapati membawa dua paket kecil shabu seberat 2 gram. Dan dilakukan penggeledahan ditemukan tas berwarna hijau yang didalamnya berisi 3 paket besar, dia mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya. Ketika ditimbang seberat 3,073 gram," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dirinya baru pertama kali memasuki Karimun, dan masuk melalui jalur yang tidak resmi. Karena didapati hanya memiliki kartu tanda pengenal tanpa dilengkapi surat-surat yang resmi.

"Kita amankan barang bukti berupa uang 15 ringgit, 5 buah mancis, 1 unit handphone, 16 uang koin, 1 botol liquid, dan IC milik tersangka," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Yudha