Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKPP Enggan Bocorkan Data ASN Terpidana Korupsi di Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 20-09-2018 | 18:28 WIB
pecat-99.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lingga belum mau membocorkan data sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi yang masih aktif bekerja di pemerintahan.

Padahal, di beberapa kabupaten/kota di Kepulauan Riau sudah mengantongi jumlah ASN tersebut, seperti di Kota Tanjungpinang. BKPP Lingga hanya menyebut kemungkinan ada.

"Datanya belum pasti. Kami belum bisa menjawab, kemungkinan ada," kata Kepala BKPP Lingga, Muhammad All Imran melalui Kasubbid Pensiun, Pratiwi Alam Sundari ketika ditemui awak media, Kamis (20/9/2018).

Namun, ketika disinggung apakah di Pemkab Lingga ada ASN yang merupakan mantan koruptor, dia juga tidak bisa memastikan. Tetapi, dia mengaku, jika data tersebut sudah lengkap, maka pihaknya akan langsung menyerahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga untuk ditindaklanjuti.

"Nanti akan kami serahkan datanya," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Lingga Alias Wello pada 30 September 2016 lalu pernah melantik dua pejabatnya yang tersandung kasus korupsi. Pejabat ini diangkat untuk mengisi jabatan startegis di pemerintahan.

Alias Wello pada waktu itu menilai pengangkatan dua mantan narapidana korupsi tersebut sebagai ajang promosi dan kriteria kinerja. Karena dia mengaku tidak melihat masa lalu seseorang tetapi melihat bagaimana seseorang di masa sekarang.

Saat ini juga, satu dari dua ASN terpidana korupsi yang diangkatnya sudah pensiun, satunya lagi masih aktif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram saat ditanyai BATAMTODAY.COM mengenai ada tidak ASN terpidana korupsi di Lingga, dia belum bisa memastikan. Juramadi hanya menjawab akan mendata kembali.

"Prinsipnya sama. Kami juga lagi mendata, sambil menunggu rapat koordinasi (Rakor) dengan provinsi," kata Juramadi Esram, Selasa (18/9/2018) lalu.

Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan ASN yang terbukti korupsi dan sudah ada putusan inkracht diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

Hal ini termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Editor: Gokli