Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penipuan Penerbitan Surat Tanah, Puluhan Warga Paya Cincin Sambangi Polres Karimun
Oleh : Wandy
Kamis | 20-09-2018 | 14:40 WIB
wakapolres-warga1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya menarima puluhan warga Paya Cincin. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Masyarakat Paya Cincin Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral mendatangi Polres Karimun terkait dugaan penipuan penerbitan surat tanah milik negara yang selama ini digarap warga.

Kedatang puluhan warga ini untuk mempertanyakan pelaporan terhadap Asnan yang merupakan tokoh masyarakat Paya Cincin karena dituduh melakukan penipuan penerbitan surat tanah.

Hesti, salah seorang warga mengatakan bahwa tujuan mereka mendatangi Polres Karimun untuk memberikan kesaksian kalau Asnan tidak pernah menjanjikan soal sertifikat tanah.

"Tujuan kami ke sini ingin memberikan kesaksian kalau Pak Asnan tidak pernah menjanjikan soal sertifikat. Kita ke sini hanya ingin tahu dan ingin dipertemukan dengan pelapor dan ingin menanyakan apa tujuannya membuat laporan tersebut," kata Hesti Kamis, (20/9/2018) saat diwawancarai.

Sementara itu Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, bahwa tujuan warga mendatangi Polres Karimun untuk menyampaikan pendapat terkait masalah tanah yang ada di daerah mereka.

"Laporan tersebut terkait penipuan, bahwasanya pelapor ini telah membeli seluas tanah namun hingga saat ini tidak diberikan surat atau sertifikat kepemilikan tanah tersebut," kata Gima.

Namun Gima menyampaikan, terkait permasalahan tanah ini sebenarnya bukan di Kantor Polisi untuk menyampaikan pendapat. Permasalahan ini sebenarnya lebih tepat ke pemerintah daerah dalam hal ini BPN terkait status kepemilikan tanah tersebut.

"Apapun namanya seseorang, harus memiliki dasar kepemilikkan yang sah. Kita kasihan dengan masyarakat, sebab mau sampai kapan mereka tinggal di tempat yang tidak bertuan artinya tidak memiliki surat. Dengan artian kapanpun tanah tersebut bisa diambil oleh negara nantinya," katanya.

Kata dia lagi, namun untuk proses hukumnya akan ditangani dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait bukti-bukti dan saksi-saksi. Apabila disebut nanti tidak terpenuhi maka akan dibuatkan surat SP 3, namun bila terbukti bersalah akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

"Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Benar atau tidaknya laporan warga itu nanti akan diketahui setelah proses penyidikan," pungkasnya.

Editor: Yudha