Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPRD Batam Sebut Ilegal

Soal Reklamasi PT Batam Steel, Lurah Tanjunguncang Segera Surati BLH
Oleh : CR1
Kamis | 20-09-2018 | 14:04 WIB
reklamasi-tanjunguncang1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lokasi reklamasi PT Batam Sell di Tanjunguncang. (Foto: Hendra Mahyudi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menanggapi keluhan masyarakat Puri Pesona, terkait dampak dari proyek reklamasi yang sedang digarap oleh kontraktor PT Bintan Karya Gemilang untuk perusahaan PT Batam Steel, Kelurahan Tanjunguncang akan segera menyurati Badan Lingkungan Hidup (DLH) Batam.

"Selain menyurati pihak yang berhubungan, kelurahan juga akan mempertanyakan perihal kejalasan mengenai izin cut and fill dan AMDAL-nya. Karana kita semua pasti paham bahwa dinas terkaitlah (Dinas Lingkungan Hidup) yang lebih mengetahui langsung dampak seperti apa kedepannya yang akan dihadapi oleh masyarat sekitar area proyek," ujar Lurah Tanjunguncang, Anwaruddin ditemui di kantornya, Kamis (20/9/2018).

Dijelaskan, penyuratan ini adalah untuk yang kedua kalinya dilayangkan oleh pihak kelurahan. Dan sampai saat ini masih belum ada tanggapan dari pihak terkait.

"Sebenarnya ini sudah surat kedua yang akan kita layangkan. Karna DLH-lah yang lebih mengetahui langsung bagaimanaa dampak serta kerugian yang akan diterima oleh masyarakat sekitar," ujarnya.

Lebih lanjutnya Anwaruddin menyampaikan, dia sudah sering memanggil pimpinan proyek untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terus berkelanjutan, namun sejauh ini tidak pernah pimpinan proyek atau perwakilannya datang. Dan begitu juga dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun jangan sampai memberi alasan bahwa hal ini merupakan wewenang dinas DLH provinsi.

"Jika hal ini tak dilaporkan ke dinas provinsi, otomatis mereka tak akan turun. Sebab, permasalahannya di Kota Batam, bukan di provinsi," tutup Anwaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, memastikan reklamasi PT Batam Sell di Tanjunguncang, Kota Batam, yang telah menimbun 23 hektar hutan bakau, tidak memiliki izin.

Reklamasi yang nantinya akan digunakan untuk PT Batam Sell di kawasan Perumahan Puri Pesona, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, itu jelas sudah menyalahi aturan.

Editor: Yudha