Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPRD Batam Tegaskan Reklamasi PT Batam Steel di Tanjunguncang tidak Berizin
Oleh : CR2
Kamis | 20-09-2018 | 12:52 WIB
dprd-budi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, memastikan reklamasi PT Batam Steel di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, yang telah menimbun 23 hektar hutan bakau, tidak memiliki izin.

Reklamasi yang nantinya akan digunakan untuk PT Batam Steel di kawasan Perumahan Puri Pesona, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, itu jelas sudah menyalahi aturan.

Budi Mardiyanto mengatakan pihak perusahaan sebelumnya sudah diundang ke DPRD Batam namun tidak hadir.

"Pertama sudah kita undang rapat pihak perusahaan yang melakukan reklamasi namun tidak hadir, dari hasil rapat kami putuskan untuk sidak ke lokasi," kata Budi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (20/9/2019).

Menurutnya, hasil sidak didapatkan perusahaan tidak memiliki izin dan secara fisik telah menyalahi aturan.

"Hasil sidak di lokasi kami dapatkan proyek reklamasi tersebut tidak memiliki izin dan secara fisik jelas menyalahi aturan," ujarnya.

Menanggapi hasil sidak tersebut, Budi mengatakan akan melakukan tindak lanjut dengan hal ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepatnya.

"Kami akan tindak lanjuti hal ini dan akan kami masukan ke dalam RDP nanti," tutupnya.

Sebelumnya, Masyarakat Perumahan Puri Pesona, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di lokasi reklamasi tersebut (18/9/2018).

Aksi unjuk rasa tersebut dikarenakan masyarakat merasa tidak nyaman akibat adanya aktifitas penimbunan bakau seluas 23 hektar, bisingnya alat berat dan kesehatan warga yang mulai terganggu dikarenakan polusi udara dari reklamasi tersebut.

Aksi protes tersebut sudah dilakukan warga sekitar berulang kali namun tidak juga mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

Anehnya, dalam melakukan penimbunan hutan Bakau seluas 23 hektar tersebut pihak perusahaan malah memberikan santunan sebesar Rp140 juta kepada salah satu ketua Ormas di Kota Batam dan uang santunan tersebut tidak sampai kepada masyarakat sekitar area reklamasi.

Editor: Yudha