Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Didampingi LPSK

Berdamai di Bawah Tekanan, Keluarga Korban Kekerasan SPN Dirgantara Lapor Polisi
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 20-09-2018 | 12:28 WIB
ketua-lpsk1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, Hasto Atmojo di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat mendatangi Polresta Barelang. Hal itu dilakukan untuk melakukan pendampingan dan menanyakan proses kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum polisi di SPN Dirgantara Batam, Kamis (20/9/2018).

Upaya tersebut dilakukan karena keluarga siswa bernama RS membuat laporan polisi pada Selasa (18/9/2018) kemarin. Diduga, keluarga merasa perdamaian yang dibuat sebelumnya terjadi karena adanya tekanan dari pihak sekolah.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, saat dtemui di Mapolresta Barelang mengatakan, kejadian ini diketahui pihaknya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian mengirimkan tim untuk menemui korban dan keluarganya serta mendatangi Mapolresta Barelang.

"Hari ini, kami datang ke sini (Polresta Barelang, red) untuk memastikan bagaimana proses yang telah dilakukan. Tim juga sudah dikirimkan untuk menemui korban. Pengakuan mereka, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di sini," ujarnya.

Dari pertemuan tadi, lanjutnya, pihaknya juga baru mengetahui bahwa pelanggaran kode etik dan disiplin sedang diproses.

"Tadi pihak kepolisian mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada perdamaian. Namun keluarga menganggap perdamaian itu dibuat dalam keadaan terpaksa karena takut dan di bawah tekanan pihak sekolah. Kemudian belakangan ini membuat laporan," jelasnya.

Ditambahkan, Propam untuk sementara ini juga menghentikan proses penyelidikan terhadap oknum tersebut. Sebab, mereka menunggu kasus pidananya jelas terlebih dahulu. "Tujuannya supaya pidananya nanti ada putusan, bisa jadi pertimbangan penindakan disiplinnya," jelas Hasto.

Untuk laporan polisi yang dibuat keluarga, sejauh ini baru masuk tahap disposisi ke Kanit PPA yang akan menangani.

"Tapi korban dan keluarganya akan kami proses sebagai terlindung dan akan terus kami kawal. Jadi apa-apa tentang kasus ini ya kami meminta agar diberitahu," pintanya.

Tindakan dari pihaknya, akan melakukan pendampingan pada korban dan keluarga agar proses bisa berjalan sebagaimana mestinya. "Artinya kalau mereka memberikan kesaksian, semoga tidak dalam tertekan dan sebagainya," ujarnya.

"Kami berharap kepolisian bertindak profesional dan porposional dalam kasus ini. Polisi sudah menyampaikan hal itu. Sekarang kita menunggu prosesnya," tambah Hasto lagi.

Sementara untuk sekolah mungkin lebih ke KPAI untuk melaporkan pada Disdik. Kami fokus pada perlindungan saksi maupun korban.

"Mungkin KPAI yang bisa melaporkan ke diknas. Kami juga mendengar ketua yayasan sekolah itu ternyata adalah istri oknum itu dan mendapat penugasan disana," pungkasnya.

Editor: Yudha