Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Periksa Alex Noerdin Terkait Korupsi Dana Hibah
Oleh : Redaksi
Kamis | 20-09-2018 | 12:04 WIB
alex-nurdin.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013, Kamis (20/9/2018).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono membenarkan perihal jadwal pemeriksaan tersebut. Namun, ia tidak dapat memastikan Alex akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Kita lihat nanti yang bersangkutan datang jam berapa," kata Warih saat dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).

Pemanggilan Alex kali ini merupakan yang kedua setelah yang bersangkutan mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sedang menjalani dinas luar negeri, 13 September silam.

Warih juga enggan berspekulasi terkait status Alex dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp21 miliar ini. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan seluruh proses pengusutan dalam kasus ini. "Masih proses. Lihat nanti saja ya," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang antara lain anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Awalnya, APBD Provinsi Sumatera Selatan 2013 menetapkan untuk hibah dan bansos sebesar Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.

Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani