Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Beri Izin Pinjam Pakai 7 Unit Alat Berat Penambang Bauksi Ilegal
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 20-09-2018 | 10:16 WIB
pinjam-pakai.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dam Truk, satu dari tiga jenis alat berat milim penambang bauksit yang dikembalikan pasca adanya putusan pengadilan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan adanya izin pinjam pakai 7 unit alat berat milik penambang bauksit ilegal, terdakwa Weidra alias Awe yang telah dilepas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Tanjungpinang, beberapa hari sebelumnya.

Santonius menjelaskan, izin pinjam pakai itu dikeluarkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Weidra alias Awei, yakni Iriaty Khoirul Ummah, Jhonson Sirait dan Hendah Karmila Dewi dengan nomor penetapan 145/Pen.pid/2018/Pn.Tpg.

Izin pinjam pakai tersebut, sambung Santonius, atas permohonan terdakwa yang kemudian dipertimbangakan majelis hakim dengan perjanjian tidak menghilangkan barang bukti, bersedia menghadirkan ke persidangan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Selain itu tidak akan mengalihkan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak lain dan barang bukti tersebut untuk mencari nafkah," ujar Santonius, Kamis (20/9/2018).

Dikabulkannya permohonan itu jauh sebelum putusan dijatuhkan, pada saat proses pemeriksaan perkara. Namun dari pihak Jaksa Penuntut Umum tidak langsung melaksanakan penetapan tersebut, tetapi dilaksanakan setelah putusan dijatuhkan.

"Kami kabulkan pada saat pemeriksaan perkara, tetapi jaksa saja yang melakukan eksekusi setelah putusan perkara," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Muhammad Amriansyah membenarkan, telah melakukan eksekusi terhadap penetapan hakim yang mengabulkan izin pinjam pakai terhadap 7 unit alat berat milik terdakwa.

"Kami telah melaksanakan penetapan pinjam pakai terhadap tujuh unit barang bukti tersebut," singkatnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis sangat ringan terhadap terdakwa Weidra alias Awe, bos perusahaan tambang bauksit PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP). Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan terhadap terdakwa, yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan.

Bahkan, majelis hakim juga sependapat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Menariknya, walaupun telah diberikan hukuman yang sangat ringan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya pada hari itu juga langsung mengajukan banding. Disinyalir, upaya banding ini lansung diajukan agar terdakwa tidak dieksekusi dan agar tetap bisa diluar penjara.

Editor: Gokli