Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Masih Tunda Penerimaan Berkas Bacaleg Koruptor di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-09-2018 | 20:04 WIB
arison-kpu-kepri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner KPU Kepri, Arison. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepri menyampaikan hingga saat ini masih menunda proses dan penerimaan berkas administrasi sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan terpidana koruptor, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kepri.

"Kami masih menunggu keputusan lanjutan dari KPU RI, karena atas Putusan MA yang memperbolehkan Bacaleg terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calaon Legislatif. KPU RI sebelumnya juga meminta pada KPU di daerah untuk menunda proses administrasi pencalolananya sampai dengan terbitnya putusan lengkap Mahkamah Agung," kata Komisioner KPU Kepri, Arison, Selasa (18/9/2018).

Atas putusan lengkap MA, sambung Arison, KPU RI mempunyai kajian tersendiri yang nantinya akan dituangkan di dalam Surat Edaran ke KPU daerah, mengenai hal-hal apa yang harus dilakukan, termasuk menyiapkan pergantiaan PKPU dan menyelaraskan dengan putusan yang memperbolehkan terpidana korupsi maju dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 itu.

Terkait dengan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu, yang saat ini memasuki pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), sementara sejumlah Bacalag terpidana korupsi sebelumnya telah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat pada pengumuman DCS, Arison menyampaikan, hal tersebut nantinya tergantung dari edaran dan revisi PKPU pencalonan Bacaleg yang dikeluarkan KPU RI.

"Bisa saja, ada penambahan waktu bagi Bacaleg terpidana korupsi dari jadwal tanggal 20 September 2018 penetapan DCT. Intinya melihat teknis dan edaran KPU Pusat nanti bagaimana," ujarnya.

Editor: Gokli