Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabiddokkes Polda Kepri Beber Soal DVI di Kampus Universitas Putra Batam
Oleh : CR-1
Sabtu | 15-09-2018 | 17:40 WIB
dokter-polda-kepri.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Kabiddokkes Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Djarot Wibowomen. (Foto: CR-1)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabiddokkes (Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Kepri mengadakan sosialisasi Disaster Victim Identification (DVI) di acara Pengenalan Perkuliahan dan Kampus (P2K) Universitas Putra Batam, Sabtu (15/9/18) pukul 15:00 WIB.

Kabiddokkes Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Djarot Wibowomen menjadi narasumber pada kegiatan yang diselanggarakan di Universitas Putra Batam, Tembesi, Batuaji pada hari Sabtu pukul 15:00 WIB.

DVI adalah suatu prosedur standart yang dikembangkan oleh Interpol (International Criminal Police Organisation) untuk mengindentifikasi korban yang meninggal akibat bencana massal.

"Indonesia adalah negeri yang rawan gempa, dan juga rawan tsunami, begitu juga dengan Kepulauan Riau (Kepri), kita memang tidak ada dalam jalur lempeng tektonik yang menyebabkan gempa dan tsunami. Tapi jangan salah, Kepri merupakan wilayah yang rawan badai," ujar Djarot mengawali paparannya.

Secari garis besar Djarot menjelaskan, bahwa bencana itu bisa disebabkan secara alamiah oleh alam itu sendiri (Natural Disaster) dan juga ada bencana yang disebabkan oleh ulah manusia (Unnatural Disaster).

"Unnatural disaster itu adalah seperti bencana tabrakan kendaraan(lakalantas), bom bunuh diri dan juga kebakaran yang terjadi akibat kelalaian manusia, dan natural disaster itu seperti tsunami Aceh, gempa Lombok dan sebagainya," jelas Djarot.

Setiap bencana memiliki dampak pada korban baik secara materi atau korban nyawa (non-materi), korban nyawa itu sendiri bisa masih hidup namun mengalami luka atau cacat selamanya dan bahkan sampai meninggal dunia.

"DIV ini berada pada proses identifikasi korban bencana yang meninggal dunia, yaitu lebih pada proses penyidikan. DIV juga diperlukan untuk proses penegakkan HAM, sebagai bagian dari proses penyidikan, identifikasi visual yang diragukan, dan juga buat kepentingan hukum," ujarnya lebih lanjut.

Lanjutnya, fase-fase dalam DIV itu sendiri yaitu terdiri dari tahap meneliti Tempat Kejadian Perkara (TKP), Post-mortem (PM), Ante-mortem (AM), Debriefing dan Rekonsiliasi.

Sedangkan untuk tim DVI Polda Kepri, Djarot menerangkan telah ada sejak tahun 2008 di daerah Kepulauan Riau, dan tim DIV ini merupakan produk kepolisian secara global, dan telah ada dalam kurun waktu 16th di Indonesia.

"Untuk penerapan prosedur DVI di Indonesia pertama kali diawali saat dilakukannya identifikasi korban bencana massal akibat Bom Bali yang terjadi pada bulan Oktober tahun 2002 silam," tutupnya.

Editor: Dardani