Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Janji Perjuangkan Hak Warga ke KLH

Gubernur Kepri Panggil Warga Guntung Punak Bahas Persolan Hutan Lindung
Oleh : Wandy
Sabtu | 15-09-2018 | 09:16 WIB
warga-punak-temui-gub.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pertemuan kuasa hukum dan warga Guntung Punak dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun serta didamping anggota DPRD Kabupaten Karimun Nyimas Novi Ujiani. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Terkait lahan warga Guntung Punak, Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun yang diklaim sebagai hutan lindung menemui titik terang. Pasalnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah memanggil warga tersebut ke kantornya di Tanjungpinang, Kamis (13/9/2018).

Pertemuan antara Gubernur Kepri dan warga Guntung Punak itu menghasilkan perjanjian bahwa Nurdin Basirun siap membantu sampai ke Kementerian, sehingga tanah masyarakat bisa kembali menjadi hal milik.

Hal itu disampaikan kuasa hukum warga Guntung Punak, Direktur LBH Bonaparte, Capt Samuel Bonaparte Hutapea, bahwasannya dirinya sangat mengapresiasi respon positif dari Gubernur Kepri tersebut.

"Gubernur bersedia membantu masyarakat. Bahkan beliau akan datangi Kementerian dengan membawa rekomendasi untuk revisi atas 174 Hektare luas tanah yang terkait tanah para penggugat. Rencananya juga nanti perwakilan masyarakat pun akan diajak ke pusat untuk menuntaskan kasus ini," kata Samuel, Jumat (14/9/2018).

Ia juga menjelaskan, ternyata tidak hanya Presiden dan Kementerian saja yang digugat, melainkan seluruh anggota DPR RI dari Dapil Kepri yang turut tergugat yakni Nyat Kadir, Dwi Ria Latifa dan Siti Sarwindah.

"Wakil rakyat di DPR RI juga turut dilibatkan, seharusnya masyarakat ini merupakan binaan para wakil yang ada di senayan. Dan sudah seharusnya mereka dilindungi, sebab Dapil mereka yang mendudukan mereka di senayan. Gara-gara SK Menteri nomor 76 tahun 2015 itu tanah warga guntung punak dari hak milik berubah menjadi hutan lindung," paparnya.

Lebih jauh Samuel menjelaskan, mekanisme penyelesaian peraturan tersebut, seolah masyarakat dibuat terlebih dahulu mengakui bahwa dirinya menduduki hutan lindung, lalu meminta kepada pemerintah agar diberikan hak tanak dari hutan lindung tersebut.

Namun kenyataannya, justru hutan lindung tersebut yang menduduki tanah warga. Dan seharusnya penertapan hutan lindung yang dimohonkan kepada warga. "Langkah yang dilakukan oleh Gubernur Kepri juga menjadi upaya kami untuk menuntaskan kasus ini di luar pengadilan, karena kasus yang terbaik ditangani oleh pengacara adalah kasus yang diselesaikan tidak dengan putusan pengadilan. LBH Bonaparte siap menerima laporan dan akan membantu masyarakat di daerah lainnya di Kepri yang bernasib serupa," jelasnya.

Menurut dia, respon positif dari orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menjadi titik terang bagi masyarakat Guntung Punak. Tentunya mereka berharap masyarakat bisa mendapatkan kembali haknya. Pihaknya juga menolak penyelesaian melalui Perpres nomor 88 tahun 2017.

Diberitakan sebelumnya, warga Guntung Punak, Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karimun terkait lahan milik warga yang diklaim pemerinta sebagai hutan lindung. Bahkan ada beberapa warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik.

Editor: Gokli