Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Tegaskan PNS Terbukti Korupsi Setelah Vonis Inkracht Harus Dipecat
Oleh : Redaksi
Jumat | 14-09-2018 | 20:04 WIB
skb-sinergitas.jpg Honda-Batam
Penandatanganan SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum atas perkara Korupsi. (Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla ingin membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien, mempercepat reformasi demokrasi dan dalam upaya memperkuat otonomi daerah, termasuk di dalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih pada Kamis (13/9/2018).

Tjahjo mengatakan, korupsi membawa dampak negatif terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat, serta terhadap penegakan hukum dan pertahanan keamanan.

"Mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi ini, maka perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini, termasuk korupsi yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik oleh PNS di daerah, maupun oleh PNS di pusat."

Data BKN mencatat sebanyak 2.357 orang PNS Pusat dan Daerah yang telah divonis bersalah, dan telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum dalam kasus Tipikor. Namun masih tetap aktif dan tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Akan tetapi, BKN sejak tanggal 6 September 2018 yang lalu telah memblokir status kepegawaian PNS daerah provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 2.259 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

Tjahjo menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harusnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Turut hadir dalam acara Rakor dan Penandatanganan SKB tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Komisioner KSN Made Suwandi, Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan, para Eselon I dan II Kemendagri, para Sekretaris Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, dan para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Demikian dilansir situs resmi Kemendagri.

Editor: Gokli