Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Belum Terima SPDP Kasus Meme Bom Termos Ketua Kadin Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 14-09-2018 | 16:52 WIB
makruf-tersangka1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polda Kepri merilis penetapan tersangka Ketua Kadin Kepri Makruf Maulana (kemeja putih lengan panjang) sebagai tersangka kasus meme bom termos. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ahmad Makruf Maulana masih 'mengendap' di penyidik Polda Kepri.

Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Arif Zahrul Yani SH, menyampaikan hal itu melalui salah seorang kepala seksinya, Kamis (13/9/2018). SPDP atas nama tersangka Ahmad Makruf Maulana, katanya, hingga saat ini belum diterima dari penyidik Polda Kepri.

"Dari data administrasi penerimaan SPDP di staf pidana umum, hingga saat ini kami belum menerima SPDP atas nama tersangka Ahmad Makruf Maulana," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, seraya meminta agar menanyakan SPDP tersebut ke penyidik Polda Kepri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Budi Suryanto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran UU Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 'meme bom termos' yang meyeret Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana telah dinaikan dari proses penyelidikdan ke penyidikan dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, sudah berstatus tersangka," kata Kombes Pol Budi Suryanto Pada BATAMTODAY.COM ditengah peringata Hari Jadi Polda Kepri yang ke 12 Tahun di Mapolda Kepri, Jumat,(12/3/2017) lalu.

Namun demikian, Budi juga mengakui, belum mengetahui persis perkembangan Penyidikanya, Pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah diperiksa lagi apa belum, perkembanganya saya belum mendapat laporan. Nanti hasilnya bagaimana pasti disampaikan,"kata Budi.

Budi mengaku, sebelum gelar perkara dilakukan, proses penyelidikan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saksi-saksi itu beberapa orang yang berada di dalam group WhasApp tempat Mahruf memosting "Meme Bom Termos".

Saksi lain yang diambil keterangan dalam kasus ini adalah saksi ahli bahasa serta saksi yang berhubungan dengan alat komunikasi. Keterangan kedua saksi diambil setelah proses pemeriksaan pada saksi di grup termasuk pelaku pemosting selesai diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa, 13 Desember 2016 lalu, Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf memposting foto seorang pria telanjang dada yang menyandarkan sebuah termos di bahunya. Foto tersebut juga dibumbui tulisan yang menyinggung Polri, khususnya Densus 88 Anti Terorisme.

Tulisan dalam postingan di salah satu grup WhatsApp yang beranggotakan perwira Polri termasuk Kapolda Kepri, Perwira TNI, Pejabat aktifitas serta wartawan itu berbunyi. 'Kalau pengalihan isu pakai bom panci masih gagal, coba alihkan isu dengan bom termos'.

Manta Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam eksposnya, terhadap penetapan tersangka Ahmad Makruf mengatakan, Dalam kasus meme bom termos ini polisi menjerat pelaku dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Yang bersangkutan dijerat pasal 27, pasal 45 dan pasal 207, dengan ancaman enam tahun penjaram,"ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam eksposnya.

Saat itu, Kapolda juga mengatakan, sangat menyayangkan sikap pelaku yang tidak mencerminkan sebagai salah satu tokoh masyarakat di Batam. Namun secara pribadi, ia telah memaafkan kesilafan Makruf.

"Tapi tidak untuk Polri. Banyak pihak yang terluka hatinya, karena sangat tidak menghargai kinerja dan jerih payah pihak kepolisian dalam mengamankan NKRI," jelas mantan Wakakorlantas Polri tersebut.

Dalam kasus ini, Makruf sendiri telah menyatakan permohonan maafnya kepada insitusi Polri setelah mendapat kesempatan dalam proses pemeriksaan kepada dirinya di Mapolda Kepri.

"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap Korps Kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," katanya.

Editor: Yudha