Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gandeng Bea Cukai, Kadin Batam Minta Seluruh Pedagang Mikol Urus Perizinan
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 14-09-2018 | 14:16 WIB
kadin-bc1.jpg Honda-Batam
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Susila Brata. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menggelar sosialisasi perizinan tempat penjualan eceran minuman mengandung ethyl alkohol.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan sosialisasi ini mengundang berbagai pengusaha seperti restoran, hotel, cafe dan bar yang menjual minuman mengandung ethyl alkoholm

"Kita coba jembatani antara pengusaha dengan instansi terkait yang mengurusi soal perizinan penjualan minuman mengandung ethyl alkohol ini. Bagaimana supaya pengusaha ini bisa lebih tertiblah dalam mengurus perizinannya. Jadi jangan tunggu di razia, kalau bisa razia itu jadi upaya terakhirlah," ungkap Jadi usai sosialisasi yang digelar di Grand i Hotel Bata,, Jumat (14/09/2018).

Dalam kesempatan tersebut perwakilan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, BPOM dan instansi terkait lainnya memberikan sosialisasi mengenai persyaratan perizinannya.

"Banyak pengusaha yang selama ini bilangnya sulit mengurus izin. Bisa jadi mereka saja yang mungkin belum paham. Nah kalau sudah dipaparkan beginikan akan lebih jelas. Makanya dijelaskan apa saja dokumen yang dibutuhkan. Jadi pengusaha bisa mengurus dan berusaha lebih nyaman tidak kucing kucingan lagi," tuturnya.

Jadi Rajagukguk menyebutkan jika seorang pengusaha sudah ada yang mengurus dan lancar, maka akan menjadi contoh bagi pengusaha lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Susila Brata mengatakan sangat berterima kasih atas kerjasama yang dilakukan oleh Kadin Batam. Menurutnya dengan bantuan Kadin Batam semakin memudahkan komunikasi antara bea cukai dengan pengusaha terkait perizinan ini.

"Kami harap pengusaha supaya bisa mematuhi aturan dengan mengurus izinnya. Pengurusan izin mudah dan tidak ada biaya, apalagi inikan wilayah bebas cukai. Asalkan tidak dikeluarkan dari kawasan bebas cukai saja," ujarnya.

Dari jumlah pengusaha yang terdata menjual minuman mengandung ethyl alkohol eceran ini sekitar 50 persen belum mengantongi izin. Secara aturan mereka bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bahkan hingga penutupan dan penyegelan tempat usahanya.

Susila mengatakan usai sosialisasi ini, pihaknya akan memberikan waktu bagi pengusaha untuk mengurus izin kurang lebih tiga bulan ke depan.

Namun demikian dikatakannya untuk pengurusan izin di Bea Cukai sendiri sudah dilandasi dengan PMK yang baru, yakni PMK 66 tahun 2018. Dari sisi waktu, menurut PMK tersebut maksimal penerbitan izin dikeluarkan dalam waktu tiga hari.

"Kalau dulu 30 hari. Pemangkasan birokrasi juga banyak yang sudah dilakukan. Kami juga sudah mendukung pengurusan izin melalui proses online. Secara tidak langsung kami mendukung kemudahan masyarakat untuk berusaha juga. Jadi sudah tidak ada alasan pengusaha tidak mengurus izin. Legal itu mudah kok," kata Susila.

Editor: Yudha