Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan dan BNNP Kepri Musnahkan 3 Kg Lebih Barang Bukti Sabu
Oleh : Harjo
Jum\'at | 14-09-2018 | 12:28 WIB
pemusnahan-bb-sabu12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemusnahan BB sabu di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan bersama Badan Narkotika Nasioal Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 3 kg dari tersangka Didik Sulaiman Bintan Syukur (37) di Mapolres Bintan, Jumat (14/9/2018).

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang disampingi oleh pihak BNNP Kepri, Pengadilan, BPOM, Dinas Kesehatan, menyampaikan tersangka adalah warga desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tertangkap di hotel Pinang City Hotel jalan Gudang Minyak, Tanjungpinang pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu.

Dimana beberapa hari sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendapat Informasi seorang laki-laki yang sering keluar masuk Malaysia dan membawa Narkotika jenis sabu melalui pelabuhan tikus Serikuala Lobam, Bintan. Atas Informasi tersebut dilakukan hingga pihak BNNP menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan, masalah narkotika jenis sabu yang masuk wilayah Bintan.

"Bersama-sama melakukan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah masuk wilayah Bintan dan sudah dibawa ke Tanjungpinang. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap," terangnya.

Ada pun tiga paket sabu yang dimusnahkan, dari hasil tangkapan tersebut diantaranya paket A dengan berat kotor 1.057,33 gram dan berat bersih 992,79 gram serta disisihkan untuk laboratorium 31,50 gram dan untuk dimusnahkan 961,24 gram. Paket B berat kotor 1.061,37 gram dan berat bersih 997,36 gram dan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium 31,58 gram serta dimusnahkan 965,78 gram. Kemudain paket C berat kotor 1.059,68 gram dan berat bersih 997,59 gram dan disisihkan untuk laboratotium 31,57 gram serta dimusnahkan 965,52 gram.

"Jumlah keseluruhan, berat kotor 3.175,88 gram dan berat bersih 2.987,19 gram dan untuk pemusnahan 2.892,54 gram," katanya.

Lebih jauh disampaikan Boy Herlambang, pelaku sudah dua kali membawa sabu. Rencananya barang-barang tersebut akan diedarkan di kawasan Pulau Jawa dan Madura. Modus yang dilakukan pelaku, narkotika dibungkus menggunakan alumunium foil dan busa untuk menghindari x-rai.

Editor: Yudha