Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli Pemasangan Daya Listrik, Karyawan Subkon PLN Gunung Kijang Terjaring OTT
Oleh : Harjo
Kamis | 13-09-2018 | 20:26 WIB
pungli-meteran-listrik.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Saber Pungli Polres Bintan saat melakukan OTT terhadap Teguh Firman, karyawan Subkon PLN Gunung Kijang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Teguh Firman (26), karyawan PT Haleyora Power, Subkontraktor PLN Gunung Kijang, Bintan, tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pengutan Liar (Pungli) saat menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari korbannya dengan modus pemasangan daya listrik baru di Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (12/9/2018).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengakui kalau biaya yang seharusnya untuk mendaftar pemasangan daya listrik baru tidak sampai Rp1 juta. Artinya sisa dari biaya wajib, masuk ke kantong pribadinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (13/9/2018).

Selain itu, kata Adi Kuasa, tersangka yang bekerja di perusahaan Subkontraktor PLN wilayah Gunung Kijang Bintan tersebut, sudah melakukan hal yang sama beberapa kali. "Artinya apa yang sudah dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi tugas pokok dari Subkontraktor hanya sebatas melakukan pekerjaan perbaikan," terangnya.

Adi Kuasa menerangkan, setelah anggotanya menerima informasi dari warga, bahwa terjadi pungutan liar berupa permintaan biaya dalam pemasangan daya baru listrik PLN di Toapaya, selanjutnya Tim Saber Pungli Polres Bintan melakukan pengamatan dan undercover terhadap terhadap tersangka.

Tim Saber Pungli, melihat tersangka sedang menerima uang dari korbannya yang ada di rumah korban, kemudian Tim Saber Pungli langsung bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka pada saat proses menerima uang dari korban.

"Tersanka langsung diamankan ke Mapolres Bintan dan hingga saat ini penyidik masih terus dilakukan secara marathon. Turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,5 juta," pungkasnya.

Editor: Gokli