Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Propam Polda Kepri Proses Aiptu E

SPN Dirgantara Janji Pulihkan Nama Baik RS, Siswa Korban Pemborgolan dan Kekerasan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 13-09-2018 | 18:28 WIB
konfres-dirgantara.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mediasi SPN Dirgantara dengan pihak keluarga siswa RS yang dihadiri Kabid Humas dan Dirkrimum Polda Kepri, Kadisdik Kepri serta KPPAD Kepri di Mapolresta Barelang, Kamis (13/9/2018). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mediasi antara SPN Dirgantara dengan keluarga RS, siswa yang diborgol dan diduga mengalami kekerasan, kembali dilakukan di Mapolresta Barelang, Kamis (13/9/2018). Mediasi ini juga langsung dihadiri Kabid Humas dan Direskrimum Polda Kepri, Kadisdik, serta KPPAD Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga dalam konferensi pers usai mediasi mengatakan ada beberapa kesepakatan yang didapat dalam penyelesaian masalah tersebut.

"Ada beberapa langkah dan keputusan yang didapat dalam mediasi tersebut. Karena ini juga menyangkut berbagai pihak, KPPAD dan Disdik juga turut hadir, sehingga permaslaahan ini tuntas," ujar Erlangga.

Terkait oknum polisi Aiptu E Depari, yang juga ikut terseret, kata Erlangga, akan dilakukan penyelidikan untuk nantinya diberikan sanksi kode etik dan disiplin.

"Untuk permasalahan antara sekokah dengan korban juga mendapat kesepakatan, dengan beberapa permintaan yang harus dipenuhi sekolah. Begitu juga dengan Disdik akan mengawasi proses pendidikan di sekolah tersebut," tambahnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Hernowo Yulianto menjelaskan, dalam mediasi itu ada dua permasalahan yang dibahas, yakni aspek penegakan hukum dan aspek pendidikan.

Untuk penegakan hukum sudah mulai dilakukan, dalam hal ini Polresta Barelang. Kemudian akan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Propam apakah oknum polisi tersebut melakukan pelanggaran sehingga bisa dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.

"Jika ditemukan ada fakta melanggar yang mengacu pada tindak pidana, akan diproses sesuai aturan. Kita akan lakukan secara profesional. Tidak akan melindungi dan akan ditindak baik secara internal maupun pidana umum," tegasnya.

Kemudian untuk aspek pendidikan, seperti keberadaan sel di sekolah, merupakan domain Dinas Pendidikan yang mengambil tindakan. Begitu juga dengan pola pendidikan dan pengajaran yang dijalankan SPN Dirgantara.

"Ketika ditemukan pelanggaran akan ada konsekuensi dan akan ada pengawasan ketat dari Disdik," tambahnya.

Berkaitan kesepakatan pihak keluarga dan sekolah secara kekeluargaan dianggap sudah selesai. Ada kesepakatan yang harus dijalani oleh sekolah, seperti memulihkan nama baik korban dan memberikan dokumen yang diperlukan korban untuk melanjutkan pendidikan.
"Sekolah akan merealisasikan cacatan dalam kesepakatan dalam waktu sesingkat-singkatnya," pungkas Hernowo.

Editor: Gokli