Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diputus 5 Tahun Penjara Oleh MA

Kejati Kepri Akhirnya Jebloskan Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ke Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 13-09-2018 | 15:04 WIB
raja-amirullah11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya melakukan penahanan (eksekusi) mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana dalam korupsi pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) Kabupaten Natuna 2011.

Penahanan terhadap terpidana ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226 K/Pid.Sus/2017/PN. Tpg, Tanggal 7 Maret 2018 lalu yang menghukum terdakwa 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan Kurungan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra mengatakan pada hari ini pihaknya melakukan penahanan atas nama terpidana Raja Amirullah. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan ini mempunyai hukum tetap dari Mahkamah Agung.

"Ketika sudah ada putusan tetap sari MA, pada hari kami melakukan eksekusi. Terpidana ini akan di tahan di Lapas Umum Tanjungpinang," ujar Asri saat ditemui di Kejati Kepri, Kamis (13/9/2018).

Asri memaparkan sebagaimana diketahui bahwa pada tingkat putusan PN Tanjungpinang terpidana ini dihukum selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya terpidana ini mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Negeri Pekanbaru dimana putusannya naik menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Selanjutnya terpidana mengajukan Kasasi ke MA dan diputus selama 5 Tahun penjara," katanya.

Menurutnya pelaksanaan eksekusi ini cukup kondusif tanpa harus melakukan tindakan-tindakan di luar kemampuan pihaknya. Setelah Kejari Natuna mendapatkan putusan kemudian dipanggil secara patut dan ini panggilan ketiga terpidana ini datang.

"Bahwa penegakan tindak pidana korupsi ketika dilakukan dengan hati nurani, secara elegan, dengan objektif dan pihak-pihak yang terlibat itu memang betul perbuatan yang dia lakukan, sehingga dia merasakan itu dan tidak susah, sehingga harus bertanggungjawab ini yang dilakukan terpidana ini," tutupnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, ditetapkan tersangka, menyusul Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi dan Bahtiar selaku PPTK ganti rugi lahan sebesar Rp2,020 miliar dari APBD 2010 oleh penyidik Polisi dalam korupsi pengadan lahan fasilitas umum (fasum) 2010-2011.

Asmiadi dan Bahtiar serta Raja Amirullah ditetapkan Tersangka hanya karena tidak membentuk panitia pembebasan lahan dan proses pembebasannya dilakukan dengan cara mengundang langsung para pemilik lahan.

Ganti rugi lahan menurut Jaksa tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP nomor 65 tahun 2006 tentang pengadaan bagi kepentingan pembangunan dan untuk kepentingan umum.

Dalam Bab IV Peraturan Pemerintah ini, secara jelas dikatakan, tata cara pengadaan tanah untuk tanah yang luasnya di atas 1 hektare, maka Bupati membentuk Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah.

Namun oleh Asmiyadi dan Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos itu, hanya berdasarkan SK Plt Bupati Natuna. Akibatnya, dari 39.252 meter per segi luas lahan yang dibayar dan dibebaskan, jumlah ril di lapangan hanya sekitar 30.078 meter persegi saja.

Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran, terdapat selisih jumlah pembayaran senilai Rp360 juta yang merugikan keuangan negara.

Editor: Yudha