Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di 6 TKP, Maling di Bintan Ini Rugikan Korban Rp35 Juta
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 21-08-2018 | 18:29 WIB
amran-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Amran Alias Harun (37) saat digiring anggota Polsek Bintan Timur ke dalam sel. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebelum diamankan jajaran Unit Reskri Polsek Bintan Timur pada Sabtu (18/8/2018) kemarin, residivis kasus pencurian bernama Muhammad Amran Alias Harun (37) warga Kampug Baru Keke RT04/RW11, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur sudah beraksi di enam TKP yang berbeda.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar dalam pers rilis menyampaikan sejauh ini laporan yang masuk ke Mapolsek Bintan Timur sudah sebanya 6 Laporan Polisi (LP). Dari laporan itu, total kerugian keseluruhan dari korbanya, sebesar Rp35 juta.

"Dari hasil pengembangan, sudah ada 6 LP yang masuk ke kita. Jumlah tersebut bisa saja bertambah, karena sampai saat ini kita dalam tahap pengembangan," beber Muchlis di halaman Mapolsek Bintan Timur, Selasa (21/8/2018).

Alasan nekat megulang tindakan keriminal itu, pengakuannya terhadap Polisi atas desakan ekonomi. Hasil dari aksinya dalam mencuri, digunkan untuk kebutuhan sehari hari.

"Alasan dia untuk makan, karena selama ini tersangka sudah lama menggur," kata Muchlis.

Namun perbuatannya itu, di mata hukum tetap salah. Maka Harun harus mempertanggungjawabkannya, dengan ancaman pasal 363 KUHPidana. "Kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman kurungan 5 tahun," tutur Muchlis.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Amran Alias Harus (37) warga Kampug Baru Keke RT04/RW 11, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur menjadi bulan bulanan warga, atas tindakannya melakukan pencurian di beberapa titik kawasan Kijang.

Beruntung, residivis kasus pencurian ini, akhirnya dijemput oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bintim, untuk diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar membenarkan pihaknya telah mengamankan residivis kasus pencurian, di wilayah hukumnya pada Sabtu (18/8/2018) dini hari kemarin.

Editor: Gokli