Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pengedar Sabu 2,95 Gram Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 21-08-2018 | 16:40 WIB
sidang-narkoba-tpi11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang narkoba di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bayu Winarta, terdakwa pengedar 3 paket sabu seberat 2,95 gram dan setengah butir pil ekstasi, dituntut super ringan dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan ringan ini lagi-lagi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noly Wijaya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/8/2018).

Dalam tuntutan, Noly menyatakan terdakwa Bayu Winarta terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman 3 paket shabu-shabudengan berat bersih 2,95 Gram gram dan ½ butir pil warna merah.

"Menuntut terdakwa Bayu dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Noly dengan suara pelan dan cepat dalam membaca tuntutan terdakwa ini.

Namun jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Kepri Reandila (23), terdakwa yang memiliki barang bukti sabu yang lebih kecil dibanding terdakwa Bayu, yakni 0,4 gram, justru dituntut lebih tinggi yaitu 5,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sementara itu dua orang rekannya Suci Ramdhani dan Ivedy Phan hanya dituntut dengan hukuman minimal. JPU menyatakan terdakwa Suci Rahmadani dan Ivedy Phan terbukti bersalah mereka melakukan, yang menyuruh, melakukan, dan yang turut serta melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan satu bagi diri sendiri, sehingga melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara," kata JPU yang juga membacakan tuntutan dengan suara sangat pelan dan cepat.

Mendengar itu terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian serta didampingi oleh Majelis Hakim Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh ketiga terdakwa.

Sebelumnya diberitakan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan Suci Rahmadani (21), Ivedy Phan (22) dan BW (23) dengan barang bukti sabu seberat 2,95 gram yang diamankan di Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E Nomor 14 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur di Jalan Hanjoyo Putra Kota Tanjungpinang, Kamis (29/3/2018) pukul 06.30 WIB.

Editor: Yudha